Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan akan menyelesaikan pendaftaran dan pengeluaran sertifikat tanah secara nasional pada 2020 mendatang.
“Target tersebut akan tercapai jika Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia bersinergi dengan BPN dalam upaya sertifikasi tanah secara menyeluruh,” kata Sekretaris Utama (Sestama) BPN Pusat, Drs. Suhaily Syam, M.M, pada acara penyerahan sertifikat tanah dalam Program Strategis BPN RI Tahun 2014 yang digelar di halaman Kantor Wilayah BPN Sumut, Jl. Brigjen Katamso Medan, Senin.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Drs. H. Dzulmi Eldin, Kepala Kanwil BPN Sumut Raden Muhammad Adi Darmawan, M. Eng, Sc, Asisten I Setdaprovsu Hasiholan Silaen, sejumlah Kepala BPN Kabupaten/Kota di Sumut, perwakilan masyarakat penerima sertifikat tanah dan ratusan undang dari instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhaily menyatakan, secara nasional lahan budidaya yang telah terdaftar dan telah tersertifikasi sebanyak 46.732.200 bidang tanah (hektar) atau hanya 54,46 persen dari 85,6 juta hektar. Selebihnya belum terdaftar dan bersertifikasi di BPN masing-masing daerah.
Kendala yang dihadapi dalam pendaftaran dan sertifikasi tanah diantaranya keterbatasan biaya yang disiapkan negara dari alokasi APBN. Hingga tahun 2004, pemerintah hanya mampu mengucurkan biaya pendaftaran dan sertifikasi tanah ditiap daerah sekitar 100 sertifikat pertahun. Sejak tahun 2005, pemerintah mengucurkan alokasi pendaftaran dan sertifijasi tanah lebih memadai antara 1.000 hingga 2.000 sertifikat tiap tahun.
“Untuk melakukan percepatan dalam bidang sertifikasi tanah, BPN mengajak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk membantu biaya sertifikasi tanah dari dana bantuan APBD. Jika kerjasama ini terjalin, saya yakin tahun 2010 seluruh tanah sudah terdaftar dan tersertifikasi,” ujar Suhaily.
Seiring dengan itu, BPN juga terus melakukan peningkatan kemampuan SDM di wilayah kerja BPN di Indonesia, termasuk memberdayakan tenaga ukur dalam membantu pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Suhaily juga mengatakan, BPN akan membentuk tim khusus yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Pemerintah Kota (Pemko) dalam upaya penyelesaian persoalan tanah di Sumut, baik sengketa masyakat dengan PTPN, masyarakat dengan perusahan perkebunan asing, masyarakat dengan perkebunan swasta maupun masyarakat dengan masyarakat.
“Tim khusus ini nantinya diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pertanahan di Sumut, terutama sengketa tanah dengan pihak PTPN dan proses Izin Pelepasan Aset dari BUMN,” harap Suhaily.
BPN dan jajarannya harus bersikap adil dan berpihak kepada yang benar dalam menyelesaikan sengketa dan konflik lahan di daerahnya masing-masing, sesuai 5 Program Strategis BPN diantaranya percepatan legalisasi aset dan tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), restribusi tanah yang termasuk dalam program pelaksanaan Reporma Agraria, penertiban tanah terlantar, percepatan penanganan kasus pertanahan dan optimalisasi pelaksanaan Latanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita).
“Kita harus kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan jujur. Mari rangkul pihak yang bersengketa untuk mencari solusi dari masalah yang ada. Persoalan tanah tidak hanya masalah kepemilikan, tetapi juga menyangkut keamanan dan stabilitas nasional serta keutuhan NKRI,” sebut Suhaily.
sumber :antarasumut.com
= http://www.antarasumut.com/bpn-pusat-targetkan-sertifikat-tanah-tuntas-2020/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar