"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Mitigasi Bencana

Manajemen Penanganan Bencana Berbasis Masyarakat 
Berdasarkan pengamatan selama ini, kita lebih banyak melakukan kegiatan pasca bencana (post event) berupa emergency response dan recovery daripada kegiatan sebelum bencana berupa disaster reduction/mitigation dan disaster preparedness. Padahal, apabila kita memiliki sedikit perhatian terhadap kegiatan-kegiatan sebelum bencana, kita dapat mereduksi potensi bahaya/ kerugian (damages) yang mungkin timbul ketika bencana.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan sebelum bencana dapat berupa pendidikan peningkatan kesadaran bencana (disaster awareness), latihan penanggulangan bencana (disaster drill), penyiapan teknologi tahan bencana (disaster-proof), membangun sistem sosial yang tanggap bencana, dan perumusan kebijakan-kebijakan penanggulangan bencana (disaster management policies).

Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi dalam kedalam tiga kegiatan utama, yaitu:
  1. Kegiatan pra bencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini;
  2. Kegiatan saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian;
  3. Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Kegiatan pada tahap pra bencana ini selama ini banyak dilupakan, padahal justru kegiatan pada tahap pra bencana ini sangatlah penting karena apa yang sudah dipersiapkan pada tahap ini merupakan modal dalam menghadapi bencana dan pasca bencana. Sedikit sekali pemerintah bersama masyarakat maupun swasta memikirkan tentang langkah-langkah atau kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilakukan didalam menghadapi bencana atau bagaimana memperkecil dampak bencana.

Kegiatan saat terjadi bencana yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian, akan mendapatkan perhatian penuh baik dari pemerintah bersama swasta maupun masyarakatnya. Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap bantuan yang masuk dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi efisiensi.


Kegiatan pada tahap pasca bencana, terjadi proses perbaikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Pada tahap ini yang perlu diperhatikan adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan harus memenuhi kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan rehabilitasi fisik saja, tetapi juga perlu diperhatikan juga rehabilitasi psikis yang terjadi seperti ketakutan, trauma atau depresi.

Dari uraian di atas, terlihat bahwa titik lemah dalam Siklus Manajemen Bencana adalah pada tahapan sebelum/pra bencana, sehingga hal inilah yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari atau meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.

Mitigasi Bencana

Kegiatan-kegiatan pada tahap pra bencana erat kaitannya dengan istilah mitigasi bencana yang merupakan upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana mencakup baik perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi resiko-resiko dampak dari suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan resiko jangka panjang.

Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam bentuk mitigasi struktur dengan memperkuat bangunan dan infrastruktur yang berpotensi terkena bencana, seperti membuat kode bangunan, desain rekayasa, dan konstruksi untuk menahan serta memperkokoh struktur ataupun membangun struktur bangunan penahan longsor, penahan dinding pantai, dan lain-lain. Selain itu upaya mitigasi juga dapat dilakukan dalam bentuk non struktural, diantaranya seperti menghindari wilayah bencana dengan cara membangun menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui melalui perencanaan tata ruang dan wilayah serta dengan memberdayakan masyarakat dan pemerintah daerah.

Mitigasi Bencana yang Efektif

Mitigasi bencana yang efektif harus memiliki tiga unsur utama, yaitu penilaian bahaya, peringatan dan persiapan.
  1. Penilaian bahaya (hazard assestment); diperlukan untuk mengidentifikasi populasi dan aset yang terancam, serta tingkat ancaman. Penilaian ini memerlukan pengetahuan tentang karakteristik sumber bencana, probabilitas kejadian bencana, serta data kejadian bencana di masa lalu. Tahapan ini menghasilkan Peta Potensi Bencana yang sangat penting untuk merancang kedua unsur mitigasi lainnya;
  2. Peringatan (warning); diperlukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang bencana yang akan mengancam (seperti bahaya tsunami yang diakibatkan oleh gempa bumi, aliran lahar akibat letusan gunung berapi, dsb). Sistem peringatan didasarkan pada data bencana yang terjadi sebagai peringatan dini serta menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk memberikan pesan kepada pihak yang berwenang maupun masyarakat. Peringatan terhadap bencana yang akan mengancam harus dapat dilakukan secara cepat, tepat dan dipercaya.
  3. Persiapan (preparedness). Kegiatan kategori ini tergantung kepada unsur mitigasi sebelumnya (penilaian bahaya dan peringatan), yang membutuhkan pengetahuan tentang daerah yang kemungkinan terkena bencana dan pengetahuan tentang sistem peringatan untuk mengetahui kapan harus melakukan evakuasi dan kapan saatnya kembali ketika situasi telah aman.
Tingkat kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah dan pemahamannya sangat penting pada tahapan ini untuk dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak akibat bencana. Selain itu jenis persiapan lainnya adalah perencanaan tata ruang yang menempatkan lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di luar zona bahaya bencana (mitigasi non struktur), serta usaha-usaha keteknikan untuk membangun struktur yang aman terhadap bencana dan melindungi struktur akan bencana (mitigasi struktur).

Mitigasi Bencana Berbasis Masyarakat

Penguatan kelembagaan, baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta merupakan faktor kunci dalam upaya mitigasi bencana. Penguatan kelembagaan dalam bentuk dalam kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tindakan gawat darurat, manajemen barak dan evakuasi bencana bertujuan mewujudkan masyarakat yang berdaya sehingga dapat meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.

Sementara itu upaya untuk memperkuat pemerintah daerah dalam kegiatan sebelum/pra bencana dapat dilakukan melalui perkuatan unit/lembaga yang telah ada dan pelatihan kepada aparatnya serta melakukan koordinasi dengan lembaga antar daerah maupun dengan tingkat nasional, mengingat bencana tidak mengenal wilayah administrasi, sehingga setiap daerah memiliki rencana penanggulangan bencana yang potensial di wilayahnya.

Hal yang perlu dipersiapkan, diperhatikan dan dilakukan bersama-sama oleh pemerintahan, swasta maupun masyarakat dalam mitigasi bencana, antara lain:
  1. Kebijakan yang mengatur tentang pengelolaan kebencanaan atau mendukung usaha preventif kebencanaan seperti kebijakan tataguna tanah agar tidak membangun di lokasi yang rawan bencana;
  2. Kelembagaan pemerintah yang menangani kebencanaan, yang kegiatannya mulai dari identifikasi daerah rawan bencana, penghitungan perkiraan dampak yang ditimbulkan oleh bencana, perencanaan penanggulangan bencana, hingga penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang sifatnya preventif kebencanaan;
  3. Indentifikasi lembaga-lembaga yang muncul dari inisiatif masyarakat yang sifatnya menangani kebencanaan, agar dapat terwujud koordinasi kerja yang baik;
  4. Pelaksanaan program atau tindakan ril dari pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang ada, yang bersifat preventif kebencanaan;
  5. Meningkatkan pengetahuan pada masyarakat tentang ciri-ciri alam setempat yang memberikan indikasi akan adanya ancaman bencana.

sumber:http://indonesiannursing.com



====
Hal-hal yang patut dicermati dalam kondisi pra dan sedang bencana
  1. Pemetaan Situasi - Memungkinkan anda untuk menempatkan aktivitas pada sebuah peta yang menggambarkan situasi yang ada
  2. Pendaftaran Orang Hilang - Membantu melaporkan dan mencari orang hilang
  3. Pencatatan Korban Bencana - Merunut secara internal orang yang terlantar (IDPs) dan kebutuhan-kebutuhan mereka
  4. Pendaftaran Organisasi - Mendaftar 'siapa yang mengerjakan apa & di mana'. Memungkinkan para penolong untuk mengorganisir sendiri aktivitas-aktivitas membantu koordinasi yang baik diantara mereka.
  5. Manajemen Permintaan/Bantuan - Mencatat permintaan bantuan dan mencocokkannya kepada donotur-donatur yang sudah berjanji untuk menolong.
  6. Pendaftaran Tempat Perlindungan - Menjejaki lokasi, distribusi, kapasitas dan uraian korban dalam tempat perlindungan.
  7. Manajemen Inventori - Secara efektif dan efisien mengatur bantuan pertolongan, memungkinkan pemindahan dari item-item inventori ke inventori-inventori dan catatan yang berbeda ketika item-item itu diperlukan untuk diisi kembali.
  8. Modul Pesan - Memungkinkan komunikasi dengan email dan pesan teks SMS ke grup-grup
  9. Manajemen Sukarelawan - Memungkinkan mengatur sukarelawan dengan menangkap ketrampilan, ketersediaan dan alokasi mereka.
  10. Katalog Bantuan - Menangkap informasi pada katalog dan satuan ukuran yang berbeda. Informasi ini akan digunakan dalam sistem seperti Sistem Manajemen Inventori dan Sistem Manajemen Permintaan.
  11. Sistem Pelaporan - Menggunakan system untuk mengolah laporan yang telah didapatkan berdasarkan oleh database sahana.
  12. Sinkronisasi - Memungkinkan pertukaran data

SOP Penanganan Bencana Dinilai Belum Terintegrasi


TEMPO Interaktif, Denpasar - Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bencana di Indonesia dinilai masih belum terintegrasi. Masing-masing instansi memiliki rencana tanggap darurat tetapi basis data yang digunakan berbeda-beda dan masih banyak kegiatan tumpang tindih.

“Soal korban misalnya, semua instansi melakukan penghitungan untuk kepentingan yang berbeda-beda,” ujar Prof.Dr. Sudibyakto dari Research Center for Disaster Universitas Gajah Mada, Senin (29/11).

Dia mencontohkan, Dinas Sosial akan menghitung korban untuk kepentingan biaya hidup korban, Palang Merah Indonesia untuk menyiapkan bahan pertolongan dan lain-lain.

Dalam situasi itu, sebagian besar kegiatan masyarakat juga tanpa pengarahan. “Akibatnya profesor dan tukang becak sama-sama melakukan pengumpulan nasi bungkus, “ ujar anggota pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Media Gathering “Penataan Ruang sebagai Instrumen Mitigasi Bencana”. Hal itu juga terlihat dari ketidakjelasan penggunaan dana-dana yang dikumpulkan berbagai pihak pasca bencana.

Menurut Sudibyakto, harus ada desain besar untuk penanganan bencana di mana terdapat kepemimpinan yang jelas. Kepemimpinan itu bisa diperankan oleh BNPB, Kepala Daerah, atau disesuaikan dengan jenis bencana. Masalah kebakaran misalnya, akan dipimpin oleh Dinas Kehutanan, banjir oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Sementara itu mengenai pemanfaatan Tata Ruang sebagai mitigasi bencana, dia menegaskan, perlunya pemerintah daerah membuat pemetaan detail mengenai resiko bahaya bencana. Peta yang mencakup pola evakuasi bencana itu kemudian harus disosialisasikan dan menjadi panduan dalam pembangunan tata ruang. “Bahkan sampai pola bangunan yang ramah gempa,” ujarnya.

Terkait dengan masalah itu, Kepala Subdit Pembinaan Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Harjono Dwijowinarto menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman. Ketentuan itu sudah diterapkan di daerah Wasior setelah terjadinya bencana. “Itulah wujud mitigasi melalui tata ruang,” ujarnya.

ROFIQI HASAN

(http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2010/11/29/brk,20101129-295349,id.html)