Forum Komunikasi Bidang Hukum)
Selasa 24 Juni 2014, Pemkab Tapanuli Utara melalui Bagian Hukum Setdakab selenggarakan penyuluhan hukum tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Forum Komunikasi Bidang Hukum kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Taput yang diikuti oleh para Pejabat Eselon II, III dan IV dan dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Taput, dengan nara sumber Kapolres Taput dan Kajari Taput.
Kajari Tarutung Hotma Tambunan, SH,MH mengawali paparannya dengan mengajak segenap aparatur mengetahui bentuk atau jenis yang bisa dikategorikan sebagai korupsi. Dengan tahu diharapkan akan dapat mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi.
Masih didalam paparan Kajari diterangkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terdapat 13 pasal yang merumuskan sebanyak 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12.
Kapolres Taput AKBP Verdy Kalele SIK, dalam paparan “Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Tugas Pokok Kepolisian” menyebutkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Kepolisian berperan melakukan tugas “penyelidikan” dan “penyidikan” atas suatu tindak pidana.
Disampaikan oleh Kapolres bahwa dalam prakteknya disamping faktor moral, korupsi terjadi antara lain karena :
- adanya peluang;
- perilaku hidup boros, mewah dan konsumtif;
- pengaruh lingkungan/teman-keluarga;
- tekanan/perintah atasan/penguasa;
- lemahnya pengawasan.
Sementara motif umum dalam korupsi adalah :
- Pemenuhan kebutuhan hidup;
- Penguasaan lingkungan/pasar;
- Eksistensi diri;
- Upaya meningkatkan karir.
edang dalam pelaksanaannya korupsi diwujudkan dalam bentuk :
- Penyalahgunaan wewenang;
- Pemalsuan;
- Penggelapan;
- Pemerasan;
- Usha sendiri;
- Penyuapan;
- Pilih kasih / diskriminasi;
- Terima komisi;
- Sumbangan ilegal.
Photo liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar