"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Minggu, 12 Oktober 2014

Presiden Tetapkan Anggota Komisi ASN

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 118/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, tata kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN, Presiden melalui Keputusan Presiden No. 141/M/2014 tanggal 30 September 2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Ketujuh anggota Komisi ASN yang diangkat adalah:

  1. Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota),
  2. Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota),
  3. Waluyo (anggota),
  4. I Made Suwandi (anggota),
  5. Nuraida Mokhsen (anggota),
  6. Tasdik Kinanto (anggota), dan
  7. Prijono Tjiptoherijanto (anggota).

Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).    Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit. Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN akan memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.

Lembaga ini dapat merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk membatalkan penetapan seseorang dalam jabatan apabila prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU ASN.


Tidak ada komentar: