PENGUMUMAN BUPATI TAPANULI UTARA
NOMOR : 800/ 02 /BKD/ II /2015
TENTANG
NAMA-NAMA PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA
DARI FORMASI UMUM TAHUN 2014
BUPATI TAPANULI UTARA,
NOMOR : 800/ 02 /BKD/ II /2015
TENTANG
NAMA-NAMA PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA
DARI FORMASI UMUM TAHUN 2014
BUPATI TAPANULI UTARA,
I.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/528/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 04
Februari 2015 tentang Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS
Tahun 2014, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Tapanuli Utara
Nomor : 800/01/BKD/Bid.II/2015 tanggal 10 Februari 2015 tentang
Penetapan Nama-nama Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Formasi Tahun
2014 dari Pelamar Umum, bersama ini diumumkan nama-nama peserta yang
dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten
Tapanuli Utara Tahun 2014, sebagai berikut :
...........
II. TES KOMPETENSI BIDANG CPNS TAHUN 2014 DAN MEKANISME PENENTUAN KELULUSAN
III. PENDAFTARAN ULANG
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil guna pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Badan Kepegawaian Negara, adalah sebagai berikut :
Demikian pengumuman ini diberitahukan untuk diketahui dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Berdasarkan
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor : B/5466/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 12 Desember
2014 perihal Informasi Pelaksanaan TKB seleksi CPNS Tahun 2014 bahwa
untuk seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten
Tapanuli Utara Tahun 2014 dari Formasi Umum tidak dilaksanakan Tes
Kompetensi Bidang (TKB) dan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor : 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 bahwa penentuan kelulusan peserta
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas (passing grade), dan apabila peserta yang memenuhi nilai passing grade melebihi jumlah formasi pada suatu jabatan maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi secara berurutan dalam batas jumlah formasi;
- Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, nilai tes inteligensia umum dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan
- Terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai Memenuhi Passing Grade (MP) yang pilihan penempatan/ penugasannya pada satuan kerja/ unit pelaksana teknis, dan/ atau di daerah terpencil/ tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain
III. PENDAFTARAN ULANG
Bagi
nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas agar melengkapi kelengkapan berkas
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mulai tanggal 12 Februari 2015 s/d
02 Maret 2015 di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Jl.
Sisingamangaraja No. 100 Tarutung) setiap hari Kerja dengan membawa Asli
Nomor Ujian dan apabila tidak mendaftar ulang sampai dengan tanggal 02
Maret 2015 pukul 16.00 Wib, maka dianggap mengundurkan diri.
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil guna pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Badan Kepegawaian Negara, adalah sebagai berikut :
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam ditujukan kepada Bupati Tapanuli Utara di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 6.000.- (Asli + fotocopy)
- Fotocopy ijazah/ STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan sebanyak 2 (dua) lembar (waktu mendaftar membawa ijazah asli);
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar (dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut);
- Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf capital/ balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman kerja yang dimiliki (Asli + Foto Copy);
- Fotocopy bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja (Asli + Foto Copy);
- Surat keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/ POLRI (Asli + Foto Copy);
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (Asli + Foto Copy);
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Asli + Foto Copy);
- Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian (Asli + Foto Copy), berisi tentang :
- tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/ BUMD dan Pegawai Swasta;
- tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
- tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
- Surat Pernyataan tidak bermohon pindah sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun yang ditanda tangani diatas materai Rp. 6.000,- (Asli + Foto Copy);
- Berkas tersebut diatas supaya disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap dan dimasukkan kedalam Map dengan warna sebagai berikut :
- Tenaga Guru dan Dosen : Merah
- Tenaga Kesehatan : Kuning
- Tenaga Teknis Administrasi : Biru
Demikian pengumuman ini diberitahukan untuk diketahui dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Ditetapkan di T a r u t u n g
Pada tanggal 10 - 02 - 2015
BUPATI TAPANULI UTARA,
NIKSON NABABAN
Pada tanggal 10 - 02 - 2015
BUPATI TAPANULI UTARA,
NIKSON NABABAN
Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
2. Menteri PAN & RB RI di Jakarta;
3. Kepala BKN-RI di Jakarta;
4. Gubernur Sumatera Utara di Medan;
5. Kepala BKN Regional VI di Medan;
6. Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung;
7. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tap. Utara di Tarutung;
8. Kepala DIPENLOKA Kab. Tap. Utara di Tarutung
1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
2. Menteri PAN & RB RI di Jakarta;
3. Kepala BKN-RI di Jakarta;
4. Gubernur Sumatera Utara di Medan;
5. Kepala BKN Regional VI di Medan;
6. Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung;
7. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tap. Utara di Tarutung;
8. Kepala DIPENLOKA Kab. Tap. Utara di Tarutung
Selengkapnya dapat diunduh di sini :
3. DAFTAR NILAI TKD PELAMAR UMUM TES CPNS TAHUN 2014 (PANSELNAS) :
3. a. 5208-Kab. Tapanuli Utara_nonTKB-rev3 Halaman 1-90
3. b. 5208-Kab. Tapanuli Utara_nonTKB-rev3 Halaman 91-177
3. b. 5208-Kab. Tapanuli Utara_nonTKB-rev3 Halaman 91-177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar