"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Kamis, 15 Mei 2014

Pemkab Taput Tutup Operasional Indomaret

Beroperasi tanpa ada izin dari Pemerintah Kabupaten Taput, Indomaret di Jalan DI Panjaitan Hutabaginda, Indomaret Terminal Tarutung, Indomaret Menanti Sitompul Siatas Barita dan Indomaret Sirongit Sipoholon ditutup oleh Pemkab Tapanuli Utara Rabu 14 Mei 2014.

Satpol PP dipimpin langsung oleh Plt. Kakan Satpol PP Drs. Humla Hutauruk didampingi Kakan Pelayanan Perizinan Terpadu Erdy Situmorang dan dari Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagagan langsung turun ke lapangan dan memerintahkan penghentian sementara operasional Indomaret di Kecamatan Tarutung, Siatas Barita dan Sipoholon hingga Indomaret mengantongi ijin.

Plt. Kakan Satpol PP Drs. Humla Hutauruk kepada pers menyampaikan bahwa penutupan dilakukan hingga Indomaret mengantongi ijin yang diperlukan untuk operasionalnya, walau pun pihak Indomaret sudah sedang mengurus syarat perijinan, namun dihimbau untuk tidak melakukan pemaksaan operasional dan jangan membenturkan Pemerintah kepada masyarakat atas operasi Indomaret.

Dengan gamblang Plt. Kakan Satpol PP Drs. Humla Hutauruk  mengatakan bahwa penertiban itu bukan berarti Pemkab Tapu tidak mendukung pengembangan dunia usaha di Taput.  Pemkab Taput akan kommit menertibkan operasi perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki atau tidak taat terhadap izin usahanya.  Bukan berarti Pemkab tidak mendukung pengembangan dunia usaha di Taput.  ”Perlu kami sampaikan bahwa Pemkab bukan tidak mendukung adanya pengembangan di daerah ini.Pemkab Taput terbuka namun harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.  Nanti kalau Indomaret sudah mengantongi izin langsung bisa beroperasi kembali,“ katanya.

Sementara Kakan Pelayanan Perizinan Terpadu Erdy Situmorang mengatakan, pihak Indomaret memang sudah menyampaikan surat permohonan izin.  Tetapi karena adanya persyaratan yang kurang, maka izin gangguan tempat usaha tersebut belum dapat dikeluarkan.

Izin yang belum dimiliki Indomaret tersebut, antara lain izin gangguan tempat usaha dan rekomendasi dari Bupati. ”Kalau Indomaret yang di Siborongborong itu sudah memiliki izin. Makanya sudah bisa beroperasi,“katanya.

Tidak ada komentar: