Selasa 15 Oktober 2013 KPUD Kabupaten Tapanuli Utara dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Periode 2014-2019 dengan keputusan Nomor 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tanggal 15 Oktober 2013 menetapkan sebagai berikut :
No
|
Pasangan Calon
|
Suara
|
%
|
1
|
Drs.Sanggam Hutagalung,MM-Sahat HMT Sinaga,SH,M,Kn
|
7.147
|
5,01%
|
2
|
Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja,SH
|
6.629
|
4,64%
|
3
|
Bangki P Silaban,SE,M.Si-David PPH Hutabarat,ST
|
32.168
|
22,53%
|
4
|
Saur Lumbantobing,SE-Manerep Manalu SH
|
39.484
|
27,66%
|
5
|
Drs.Nikson Nababan-Drs.Mauliate Simorangkir,M.Si
|
35.654
|
24,98%
|
6
|
Banjir Simajuntak-Drs.Maruhum Situmeang,B.Sc
|
14.820
|
10,38%
|
7
|
Dr.Margan R.P. Sibarani M.Kes-Sutan M Nababan,SE,SH,M.Si
|
871
|
0,61%
|
8
|
St Pinondang Simajuntak,SH,M.Si-Ampuan Situmeang,SS
|
5.977
|
4,19%
|
Jumlah ..........
|
142.750
|
100,00%
|
Hal yang patut dicermati dalam perhitungan suara ini bahwa berita acara penetapan rekaputulasi Pilkada taput hanya ditandatangani oleh saksi dari Paslon no 1, 4 dan 5, sementara saksi paslon lainnya menolak.
Refer Harianja, S.H., Paslon 2 menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menerima sepenuhnya tahapan Pilkada Taput 2013 akibat dari Keputusan KPU Sumatera Utara dianggap cacat hukum, juga pihaknya sedang melakukan Gugatan ke DKPP dengan nomor gugatan 272/J-P/L-DKPP/2013 tanggal 20 September 2013 akibat tidak dilaksanakan verifikasi ulang oleh KPU Sumatera Utara sebagaimana dengan amanah keputusan DKPP. Juga sedang menggugat keputusan KPU Prop.Sumatera Utara di PTUN Medan dengan Nomor Register 94/G/2013/PTUN Medan tanggal 30 September 2013, sehingga dengan tegas Refer Harianja,SH menyatakan menolak perhitungan suara dengan alasan batal demi hukum.
Bangkit P Silaban (Paslon 3), menyatakan pelaksanaan pilkada taput cacat hukum dikarenakan adanya dukungan ganda partai politik terhadap Calon yang lainnya, sebagaimana dengan gugatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada KPU Kabupaten, KPU Sumatera Utara, KPU Pusat serta DKPP,dll., seharusnya penyelenggaran Pilkada harus konstitusional dalam arti sesuai dengan undang-undang pilkada yang berlaku.
perwakilan Tim St,Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang,SS (Paslon 8) menyebutkan bahwa KPUD Kab.Taput telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap keputusan DKPP,dengan tidak melakukan verifikasi ulang sesuai dengan keputusan DKPP, dan akan menggugat pihak KPUD Taput serta pasangan calon yang telah menggunakan partai resmi atas nama calon St,Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang,SS, sebagaimana dengan apa yang sudah diputuskan DKPP sebelumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar