Ass.Pemerintahan Drs.HP Marpaung membuka Sosialisasi |
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyelenggarakan Dana Desa yang bersumber dari APBN TA.2015 kepada pemerintahan desa se-taput bertempat di Aula SMA HKBP Swasta 2 Tarutung. Sosialisasi dana desa tahap I tersebut dikuti oleh para Kepala Desa/Lurah, Sekretaris Desa dan BPD dari 4 kecamatan yakni Tarutung, Siatas Barita, Sipoholon dan Adian Koting dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Pemkab Taput, Dinas PUK dan Fasilitator PNPM Mandiri sebagai pendamping desa.
Bupati Taput dalam sambutannya yang dibacakan Ass.Pemeritahan Drs.HP Marpaung mengatakan bahwa Pemeritntah RI sudah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menunjukkan komitmen politik dan konstitusional bahwa Negara berkeinginan mewujudkan otonomi desa yang sebenar-benarnya dengan tujuan melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, demokrasi dan mandiri. Hal itu tertuang dalam Nawacita Presiden RI serta misi Pemkab Taput yang ke-6 yakni menjadikan desa sebagai percepatan pembangunan. Guna merealisasikan tujuan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa Kabupaten Tapanuli Utara menerima Dana Desa sebesar Rp.64.235.734.000, dimana desa memperoleh kurang lebih Rp.250.000.000,- per masing-masing desa.
Dana desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan public di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan. Penggunaan Dana Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.Dana Desa juga diharapkan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan displin anggara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Untuk itu diharapkan sosialisasi Dana Desa ini dilaksanakan dengan baik, para narasumber dapat menyampaikan materi yang mudah dipahami oleh aparat pemerintah desa serta kepada aparat pemerintah desa proaktif mempertanyakan hal-hal yang belum jelas termasuk permasalahan yang yang sering dihadapi sehingga pelaksanaan Dana Desa nantinya lebih sempurna di Kabupaten Tapanuli Utara “, ujarnya mengakhiri sambutan.
Kepala Bapemmas dan Pemdes Pemkab Taput Binhot Aritonang mengungkapkan bahwa Sosialisasi Dana Desa yang bersumber dari APBN TA 2015 tersebut bertujuan agar aparat pemerintah desa di Taput lebih mengetahui dan memahami penggunaan dan pengelolaan dana desa tersebut. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan 4 gelombang berdasarkan kedekatan titik tempuh daerah masing-masing. Turut hadir para camat dan Kasi PMD se-Tapanuli Utara
photo liputan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar