"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Rabu, 18 September 2013

Komisioner KPU Tapanuli Utara Dirumahkan DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan perkara No. 92/DKPP-PKE-II/2013 memutuskan memberhentikan sementara ketua dan empat komisioner KPU Tapanuli Utara. 

Keputusan tersebut dilaksanakan hingga terpenuhinya hak pengadu, St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Aritonang untuk ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara 2013-2018. Kelima komisioner KPU Tapanuli yang diberhentikan adalah Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, Lambas JJ. Matondang.

Sidang putusan pemberhentian ini dipimpin langsung Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (16/9) sore. Anggota DKPP, Valina Singka Subekti mengatakan putusan tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang dihadirkan selama persidangan. Selain itu, keterangan saksi, pihak terkait dan saksi ahli juga menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan di lembaga peradilan etik pertama di dunia tersebut. “Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” tegas Dosen Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia (UI) itu.

DKPP memerintahkan KPU Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Tapanuli Utara. Hal itu sesuai maksud prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional St. Pinondang dan Ampuan Situmeang. DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. “DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tandas dia.

Amar putusan DKPP
dugaan adanya pelanggaran kode etik dengan amar :
  1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
  2. Memberikan sanksi pemberhentian sementara hingga terpenuhinya hak Pengadu, St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, 2013-2018, terhadap Teradu I atas nama Lamtagon Manalu, S.Si, MSP., Teradu II atas nama Jan Piter Lumbantoruan, S.H., Teradu III atas nama Erids Aritonang, S.S., Teradu IV atas nama Hotman Harianja, S.T., Teradu V atas nama Lambas JJ. Matondang;
  3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional St. Pinondang, S.H., M.Si. dan Ampuan Situmeang, S.S.;
  4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya;
  5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

putusan selengkapnya

Sumber : www.gatra.com

Tidak ada komentar: