"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Kamis, 23 Januari 2014

Putusan MK Atas PHPU Tapanuli Utara

Putusan Nomor 158/PHPU.D-XI/2013

AMAR PUTUSAN

Menyatakan:
  1. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 8, St. Pinondang Simanjuntak, S.H., M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013;
  2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, bertangggal 15 Oktober 2013;
  3. Menetapkan Perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 yang benar adalah:





  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon sesuai dengan amar angka 3;
  5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk melanjutkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Tidak ada komentar: