"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Kamis, 23 Januari 2014

SIARAN PERS : MK Putuskan Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Tapanuli Utara

Jakarta, 23 Januari 2013 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 hari ini Kamis (23/1) dengan Pengucapan Putusan. Sidang ini merupakan akhir dari rangkaian persidangan Pemilukada Tapanuli Utara yang pada Rabu (13/11) lalu MK melalui putusan sela memerintahkan Kabupaten Tapanuli Utara melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan yang terdaftar dengan tiga nomor registrasi ini diajukan oleh Ratna Ester Lumbantobing, S.H., M.M. dan Refer Harianja, S.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 2), Bangkit Parulian Silaban, S.E., M.SI. dan David PPH Hutabarat, S.T., (Pasangan Calon Nomor Urut 3), serta pasangan St. Pinondang Simanjuntak, SH, M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S (Pasangan Calon Nomor Urut 8).

Dalam permohonannya yang dibacakan dalam sidang perdana Rabu (30/10) lalu, kesemua pasangan calon tersebut mempermasalahkan penetapan peserta pasangan calon oleh KPU Provinsi Sumatera Utara selaku yang diberi wewenang mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Tapanuli Utara. KPU dinilai telah melanggar persyaratan dukungan minimal 15% partai politik dengan meloloskan pencalonan empat pasangan calon yang menggunakan partai yang sama, yakni Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas) dan Partai Buruh. Keempat pasangan calon tersebut yaitu Drs. Sanggam Hutagalung, M.M dan Sahat HMT Sinaga, SH., M.Kn  yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Saur Lumbantobing, S.E. dan Manerep Manalu, S.H. yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 4, Drs. Nikson Nababan dan Drs. Mauliate Simorangkir, M.Si yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 5, Dr. Margan R. P. Sibarani, M.Kes. dan Sutan Marulitua Nababan, S.E. S.H. M.Si yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 7, dan Pinondang Simanjuntak, SH., M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S. yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 8. Padahal, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusan nomor 92/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 16 September 2013 telah memutuskan bahwa partai-partai tersebut adalah partai pengusung pasangan St. Pinondang Simanjuntak, SH, MSi dan Ampuan Situmeang, SS.

Atas dalil-dalil tersebut, Para Pemohon meminta MK memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap berkas dukungan pencalonan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN); Partai Buruh (PB) dan Partai Barisan Nasional (Barnas), serta memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan diikuti oleh pasangan calon yang lolos verifikasi ulang.

Dalam proses persidangan, MK menemukan bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan verifikasi ulang pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  (DKPP) namun justru melakukan penetapan pasangan calon dengan menggunakan kewenangannya  sehingga terjadilah dukungan ganda dari partai politik. Oleh karena itu dalam persidangan kelima yang diselenggarakan Rabu (13/11), MK memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon.  (Kencana Suluh Hikmah)

www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar: