Setelah melakukan beberapa tahapan pembahasan dan evaluasi, DPRD Taput akhirnya menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk diteruskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab Taput.
Sidang Paripurna DPRD Taput yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir.Ottoniyer Simanjuntak, Wakil Ketua Ir.Reguel Simanjuntak dan Wakil Ketua Fatimah Hutabarat, SE secara bulat mendukung usulan tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda sebagai payung hukum pelaksanaan beberapa program yang disusun oleh Pemkab Taput guna mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan Rakyat.
Sidang Paripurna DPRD Taput yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir.Ottoniyer Simanjuntak, Wakil Ketua Ir.Reguel Simanjuntak dan Wakil Ketua Fatimah Hutabarat, SE secara bulat mendukung usulan tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda sebagai payung hukum pelaksanaan beberapa program yang disusun oleh Pemkab Taput guna mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan Rakyat.
5 (lima) Ranperda usulan Pemkab Taput yang ditetapkan oleh DPRD Taput ialah:
1. Perda tentang penyertaan modal kepada pihak ketiga
2. Perda tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Pertanian
3. Perda tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan
4. Perda tentang penyertaan modal kepada PDAM Mual Natio
5. Perda tentang Pemilihan Kepala Desa
Ketua DPRD Taput Ir. Ottoniyer dalam pidato mengatakan bahwa "secara prinsip 8 (delapan) fraksi yang ada pada DPRD Taput yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB, PAN, Gerindra menyetujui lima usulan Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kab. Taput. Hal itu didasari pertimbangan dan analisa bahwa Perda tersebut diperuntukkan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat bonapasogit di segala lini sesuai visi misi yang diusung oleh Pemkab Taput dibawah kepemimpinan Drs. Nikson Mauliate-Drs.Mauliate Simorangkir, M.Si. selanjutnya kami harapkan kepada Pemkab Taput untuk meneruskan Perda ini ke Gubernur Provsu untuk dievaluasi kembali dan setelahnya untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas”.
Pada pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Taput seluruhnya menyetujui penetapan kelima Ranperda tersebut menjadi Perda, dengan beberapa catatan seperti di bidang pertanian pengadaan traktor tiap kecamatan, pengendalian harga, meningkatkan penyuluhan dan pendampingan kepada petani, serta manajemen pemasaran hasil pertanian. Disamping itu juga kepada PDAM Mual Natio untuk lebih meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang akhir-akhir ini banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu juga Pemkab Taput melalui Perusda Industri dan Pertambangan mempetimbangkan pendirian pabrik stone cruiser sebagai bahan dasar pembangunan infrastruktur jalan yang sedang digalakkan pemkab saat ini. Dalam penempatan orang-orang yang memimpin BUMD/Perusda juga harus mempertimbangkan kemampuan manajemen yang baik, memiliki kapabilitas dan berjiwa entrepreneur yang kuat dan kreatif.
Khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang direncanakan tahun ini, Pemkab juga diharapkan membuat persiapan yang matang terkait regulasi atau aturan-aturan yang menyangkut pelaksanaan kegiatan tersebut. Sosialisasi adalah hal mutlak yang harus dilakukan untuk menghindari gesekan-gesekan yang mungkin terjadi ditengah masyarakat.
Sementara Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan dalam sambutan mengapresiasi penetapan Ranperda usulan Pemkab tersebut menjadi Perda Taput. "Saya apresiasi saudara anggota dewan yang terhormat atas perhatian dan kerjasama yang kita lakukan terutama dalam hal penetapan perda ini, Saya sangat berterima kasih dan menghormati perhatian para anggota DPRD Taput yang juga turut memikirkan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat bonapasogit tercinta ini. Kedepan saya sangat berharap kerjasama yang telah kita bina selama ini tetap terjalin erat, demi pembangunan Tapanuli Utara sesuai fungsi masing-masing. Dan untuk beberapa harapan terkait program-program pro rakyat yang diusulkan tiap fraksi dalam pendapat akhir fraksi, kami akan menindaklanjuti dan membahasnya beserta jajaran Pemkab Taput” sebut Nikson Nababan.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan kelima perda yang telah ditetapkan oleh Bupati Drs. Nikson Nababan sebagai pihak eksekutif dan mewakili legislatif ditandatangani oleh Ir.Ottoniyer Simanjuntak, Ir. Reguel Simanjuntak dan Fatimah Hutabarat, SE disaksikan para anggota DPRD Taput. Turut hadir dalam sidang paripurna ini mewakili Uspida, Sekdakab Taput Edward R. Tampubolon, SE, Ass. Pemerintahan H.P Marpaung, Ass. Pembangunan Drs. Parsaoran Hutagalung, Ass. Umum Osmar Silalahi, SE, para Staf Ahli Bupati dan seluruh pimpinan SKPD Pemkab Taput serta pers Taput.
Photo liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar