Selasa 26 Mei 2015, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bekerja sama dengan Perum LKBN Antara Sumut mengadakan Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan bagi Pimpinan SKPD/PPID Pembantu dan wartawan se-Tapanuli Utara di Aula Kantor Bupati Taput, Jl.Letjend Suprapto no.1 Tarutung.
“Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi Jurnalistik maupun Kehumasan bagi Pimpinan SKPD/PPID Pembantu dan wartawan di Taput guna mengurangi miskomunikasi pada kedua belah pihak baik pemerintah maupun insan pers”. Hal itu diungkapkan Kabag Humas Pemkab Taput, Donna Situmeang, S.Sos dalam pertemuan tersebut. “Selain untuk meningkatkan kompetensi rekan-rekan insan pers sebagai mitra, juga sebagai ajang menambah pengetahuan dan informasi bagian rekan-rekan wartawan tentang jurnalistik dari para narasumber”, tutur Donna Situmeang.
Sementara itu Bupati Taput Drs. Nikson Nababan dalam kata sambutan yang dibacakan Ass. Pemerintahan Drs. H.P. Marpaung mengatakan bahwa keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan merupakan tuntutan undang-undang, yang menekankan bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan informasi publik. Untuk itu Pemkab Taput mengharapkan dukungan dan partisipasi insan pers sebagai wadah penyampaian informasi sekaligus mitra pemerintah untuk turut menyampaikan informasi seputar penyelenggaraan pemerintahan untuk dikomsumsi publik. Saya berharap semua pihak baik pemerintah maupun rekan-rekan wartawan memanfaatkan kegiatan pelatihan ini sebagai sarana meningkatkan kompetensi serta wawasan tentang jurnalistik dan kehumasan”, ujar Bupati Nikson Nababan.
Ronny Simon dari Dewan Pers dalam paparan lebih menekankan peran Dewan Pers sebagai Penjaga Kemerdekaan/Kebebasan pers, penegak etika pers, mediator penyelesaian permasalahan antara pers dan masyarakat serta sebagai pranata pendidikan pers. Menurut data Pers Nasional 2014, di daerah sumut hanya sebanyak 21 media harian dan 4 mingguan yang terdaftar sesuai Standar Perusahaan Pers yang berbadan hukum PT, Yayasan dan Koperasi, sementara puluhan media lainnya tidak terdaftar di Dewan Pers karena menggunakan Badan Hukum yang tidak sesuai dengan Standar Perusahaan Pers atau cenderung dikenal “media abal-abal” ungkap Ronny yang juga wartawan sebuah mingguan.
Senada dengan itu, narasumber lainnya Sofyan Harahap, Wapemred Waspada memaparkan setiap wartawan wajib melaksanakan tugasnya secara professional serta menjunjung tinggi Kode Etik jurnalistik (KEJ). Setiap wartawan sesuai aturan Dewan Pers harus memiliki Kompetensi seperti Skill (keahlian), Knowledge (pengetahuan), Attitude (Sikap), dan Awarenes (kepatutan) serta menjauhi kesalahan fatal terkait KEJ seperti menerima suap, membocorkan narasumber, membuat berita bohong/fitnah, plagiat (cloning), dan melanggar privasi kehidupan pribadi yang tidak terkait kepentingan publik. “Media wajib menjaga independensi tapi tidak harus netral, independensi pers harus berpihak kepada kebenaran bukan kepada yang berani membayar”, ujar Sofyan.
Ribut Priadi, Narasumber lainnya menjelaskan teknik menulis berita dan rilis di media massa dengan menekankan unsur-unsur membuat berita yakni 5W1H (What, Who, Where, When, When dan How). “Dalam menulis berita setiap wartawan harus mengetahui apakah berita tersebut layak diberitakan serta bermanfaat bagi masyarakat luas”, ujar Ribut.
Peserta juga disuguhi paparan tentang fotografi jurnalis yaitu cara mengambil foto yang memiliki berita atau menjadi berita itu sendiri, melengkapi suatu berita dan dimuat dalam suatu media.
Bupati Taput diwakili Ass. Pemerintahan Drs. H.P. Marpaung memberikan Cinderamata Ulos kepada para narasumber, dan Kepala Biro LAKN Antara Sumut Drs. Simon Pramono menyerahkan buku tentang Jurnalistik kepada Bupati Taput.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro LAKN Sumut Drs. Simon Pramono, Ass. Pemerintahan Drs.H.P. Marpaung, Ass. Administrasi dan Umum Osmar Silalahi,SE, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM Rosdiana, SE dan para pimpinan SKPD/PPID Pembantu Pemkab Taput.
Photo liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar