Kamis 28 Mei 2015. Seiring dengan penetapan tahun 2015 sebagai "Tahun Pembinaan Wajib Pajak", Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige menyelenggarakan sosialisasi perpajakan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapanuli Utara, yang diselenggarakan di Sopo Partukkoan – Tarutung.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap peraturan dan informasi perpajakan, khususnya bagi aparat pemerintah desa, diharapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat terwujud dan berimbas pada tercapainya target penerimaan pajak. Transaksi ekonomi selalu dapat dikaitkan memiliki aspek pengenaan pajak baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun dilakukan oleh perangkat instansi pemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD.
Bupati Tapanuli Utara diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tapanuli Utara Drs. H. P. Marpaung kepada peserta menyatakan, bahwa dengan akan dikucurkannya Alokasi Dana Desa dan Dana Desa kepada Pemerintah Desa sebagai dana stimulus pembangunan kesejahteraaan masyarakat, sesuai dengan peruntukannya, tentu didalamnya terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pengelola, yaitu pemerintah desa.
“Hendaknya kegiatan ini dimanfaatkan perangkat desa terutama Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut Pajak untuk menambah pengetahuan dan kemampuan terutama masalah perpajakan pemerintah desa, karena sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diberi kewenangan untuk mengelola penggunaan anggaran desa”, ajak Bupati.
Kepala KPP Pratama Balige Martin Hutabarat mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan untuk menambah kompetensi serta membekali perangkat desa khususnya Bendahara Desa dalam mengelola keuangan desa terutama dalam menentukan besaran penyetoran pajak yang harus disetor ke Kas Negara. “Hampir 80 persen anggaran yang dipergunakan Negara merupakan kontribusi perpajakan, selebihnya merupakan hasil pinjaman Luar Negeri. Jadi kita harus menggenjot pemasukan melalui pajak serta mengajak semua kalangan untuk sadar menyetorkan pajak ke Negara, hal itu akan mengurangi ketergantungan pada pinjaman dari luar negeri. Sekaitan dengan akan dikucurkannya dana anggaran desa, kami berkewajiban memberi pembekalan dan menyadarkan masyarakat terutama perangkat desa untuk lebih taat pajak, demi pembangunan negeri ini”, ujar Martin Hutabarat.
“Sosialisasi ini menjadi penting dalam pelaksanaan kegiatan desa, karena ADD dan Dana Desa didalamnya terdapat belanja barang dan jasa dari perangkat desa, menggiatkan sektor ekonomi di pedesaan dan meningkatkan omzet para pelaku usaha, otomatis meningkatkan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak” ujar Despin Butarbutar Sekretaris Bapemmas dan Pemdes Taput kepada media ini.
“Seperti diketahui bahwa pihak yang berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan dan fungsi pemungutan pajak dalam pengelolaan APBN/APBD adalah Bendahara satuan kerjanya. Demikian pula di Desa, Bendahara Desa-lah yang melaksanakan pengeluaran anggaran yang dana nya bersumber dari APBN/APBD ,memiliki kewajiban memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang di antaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN)” , lanjut Despin Butarbutar.
Photo liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar