Rabu, 29 Juli 2014. Setiap aparatur negara termasuk PNS yang bertugas di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara harus proaktif untuk mencari dan memahami semua produk hukum sebagai landasan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sehingga hal-hal yang tidak diinginkan yang bersentuhan dengan hukum bisa dihindari. “Lebih baik mencegah daripada mengobati”.
Hal itu diungkapkan Bupati Taput Drs. Nikson Nababan mengawali sambutannya dalam kegiatan sosialisasi Penguatan Jaringan Anti KKN dalam Mewujudkan Nawacita yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Tarutung dihadiri seluruh Pimpinan SKPD, Eselon III dan IV, PPK dan PPTK di lingkungan Pemkab Taput bertempat di Aula Kantor Bupati Taput Jl.Soeprapto no. 1 Tarutung.
Bupati berpesan agar setiap pelaksanaan pelayanan masyarakat termasuk dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, harus mematuhi aturan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan agar setiap PNS terhindar dari jeratan hukum. “Mari kita jadikan hukum sebagai panglima di negeri ini, dengan mematuhi semua kaidah-kaidah hukum yang berlaku, dengan kita memahami hukum serta aturan-aturan yang berlaku, akan menghilangkan rasa waswas atau khawatir dalam melaksanakan tugas pemerintahan “, tandasnya.
Bupati juga menambahkan agar dalam melakukan tugas sesuai Tupoksi masing-masing, setiap PNS menerapkan fungsi-fungsi manajemen yakni perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan sehingga diharapkan mampu memberikan hasil yang tepat guna dan tepat sasaran serta tidak melanggar hukum. “Baru-baru ini saya dipilih sebagai perwakilan Bupati di Sumut untuk menandatangani fakta integritas anti KKN, sehingga saya tekankan agar semua jajaran saya menghindari perbuatan melanggar hukum untuk menciptakan Good Governance dan Clean Government. Saya sangat mengapreasi upaya Kejaksaan Negeri Tarutung dengan mengadakan sosialisasi penguatan jaringan KKN ini, karena menunjukkan masih adanya itikad baik dengan melakukan pencegahan pelanggaran hukum secara preventif “, Pemkab Taput mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum di wilayah pemerintahan Taput”, ujar Bupati Nikson Nababan.
Sementara itu Kajari Tarutung Hotma Tambunan dalam paparannya menyatakan sesuai Inpres Nomor 7 tahun 2015, ditekankan perlunya melakukan upaya-upaya menghilangkan pelanggaran hukum serta penegakan hukum sesuai amanat UUD 1945. Hotma mengungkapkan bahwa tindakan pelanggaran hukum seperti Korupsi merupakan bentuk kecurangan terhadap diri sendiri, akibat munculnya sifat selalu kurang dan kurang dengan tidak menerapkan pola hidup sederhana. Hotma menambahkan bahwa korupsi terbagi dalam 3 jenis yakni Korupsi karena Kerakusan (Corruption by grady ), korupsi karena kebutuhan (Corruption by need), dan Korupsi karena peluang (corruption by opportunity).
“Fenomena yang sering timbul adalah korupsi karena kerakusan dan korupsi karena peluang dengan memanfaatkan jabatan atau posisi dengan modus gratifikasi, suap dan pemerasan. Jadi perlu dibangun mindset bahwa uang rakyat harus dipergunakan kepada kepentingan rakyat, tidak untuk kepentingan pribadi/golongan serta menghindari penegakan hukum dengan budaya permisif yang menciptakan celah-celah pelanggaran hukum “,tegas Kajari. Saya juga mengapresiasi Bupati Taput karena terpilih sebagai perwakilan Kepala Daerah di Sumut yang maun menandatangani fakta intgritas anti KKN, bukti Pemkab Taput komit mendukung penegakan hukum oleh aparatur hukum “, sebut Hotma.
Acara juga dirangkai dengan pemberian secara simbolis topi dan baju dengan tulisan AKUR (Awasi Kegunaan Uang Rakyat ) kepada Bupati Taput Drs. Nikson Nababan, Sekdakab Edward R Tampubolon, SE, Kasdim 0210/TU Mayor K Napitupulu, perwakilan polres Taput dan pimpinan SKPD Taput sebagai bahagian sosialisasi Penguatan Jaringan Anti KKN di Taput.
Turut hadir para asisten, para staf ahli, para pimpinan SKPD, para camat dan pejabat struktural setingkat eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Taput.
Photo liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar