"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Minggu, 08 Mei 2011

4 Mata Pelajaran Bakal jadi Kewenangan Pusat

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan merubah pola penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Salah satu perubahan pola penerapan KTSP tersebut adalah dengan menarik pengelolaan 4 mata pelajaran (Mapel) yaitu Agama, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Bahasa Indonesia, dan Matematika dari daerah ke pusat.


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, wacana perubahan pola penerapan KTSP tersebut timbul dari hasil review kurikulum yang dilakukan oleh Kemdiknas sejak tahun 2010 lalu. Meski belum menjadi kebijakan, namun nantinya pengelolaan empat mapel itu akan dilakukan secara nasional.

“Ini baru bocoran saja ya, belum saya setujui juga. Sekarang ini pola kurikulum KTSP kan semuanya diserahkan kepada daerah. Ke depannya nanti dimungkinkan ada pembagian pengelolaan. Khusus untuk empat mapel itu akan disusun, dikembangkan, dikendalikan dan diawasi oleh pusat atau nasional. Sedangkan mapel lainya mengenai seni budaya, sosial, dan muatan lokal itu semuanya diserahkan kepada daerah dan sekolah,” kata M Nuh ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (6/5) sore.

Menurutnya, pengambilalihan 4 mapel ini karena memiliki ikatan secara nasional. Selain matematika, 3 mapel lainnya adalah penalaran logika secara nasional dan umum.
Tapi, baik pemerintah pusat maupun daerah tetap tidak boleh membedakan matematika antar daerah. “Mulai dari persamaan simbol matematika dan lain-lain. Nah, materi-materi lainnya seperti Bahasa Indonesia harus disimpulkan secara universal,” tambahnya.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menjelaskan, pemisahan mapel antara yang dipegang pemerintah pusat dan daerah akan menyelesaikan sejumlah pertanyaan di masyarakat. Misalnya, Bahasa Inggris akan disesuaikan dengan kondisi kabupaten atau kota tersebut.

“Jangan sampai orang Jakarta cerita tentang hotel, lobby, coffee shop, itu nanti jangan diartikan sebagai bahasa yang ada di Jakarta. Tetapi jelaskan bahwa itu Bahasa Inggris. Selain itu, juga ilmu sosial, IPS, dan IPA juga ada itu akan diseusaikan. Sementara, saat ini tidak seperti itu,” pungkas Nuh.

Lebih lanjut Nuh menambahkan, dengan dinasionalisasikan 4 mapel itu maka sekolah tidak boleh menambahkan materi apapun ke dalamnya. "Untuk urusan agama, Bahasa Indonesia dan Matematika ini dikunci secara nasional. Jadi semuanya di sekolah itu akan diawasi,” tegas Nuh.

Untuk sementara ini, Kemdiknas akan segera mengundang sejumlah pakar pendidikan untuk membahas perubahan kurikulum KTSP ini. Selanjutnya, rancangan awal KTSP baru akan disosialisasikan.

“Nanti akan kita undang semua, pakar pendidikan juga. Mungkin kebijakan memang kita yang pegang , tetapi sangat tidak sangat bijak jika menyusun suatu kebijakan tidak mengajak orang-orang bijak. Kalau sudah matang kita posting, dan kita akan kasih deadline kapan harus memberikan masukan,” katanya.

(http://www.jpnn.com/read/2011/05/06/91264/4-Mata-Pelajaran-Bakal-jadi-Kewenangan-Pusat-)

Tidak ada komentar: