Pemerintah Malaysia ingin mengakui Tari Tor-tor dan
alat musik Gondang Sambilan (Sembilan Gendang) dari Mandailing sebagai
salah satu warisan budaya negara tersebut.
Kantor berita Bernama di Malaysia
menyebutkan, Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri
Rais Yatim berencana mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera
Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.
"Tetapi (pengiktirafan ini) dengan syarat, pertunjukan berkala mesti ditunjukkan, bermakna tarian mestilah ditunjukkan, paluan gendang dipelbagaikan dalam pertunjukan di khalayak ramai," kata Rais dalam acara peresmian Perhimpunan Anak-Anak Mandailing di Kuala Lumpur sebagaimana diberitakan situs Bernama, Kamis (14/6/2012).
"Tetapi (pengiktirafan ini) dengan syarat, pertunjukan berkala mesti ditunjukkan, bermakna tarian mestilah ditunjukkan, paluan gendang dipelbagaikan dalam pertunjukan di khalayak ramai," kata Rais dalam acara peresmian Perhimpunan Anak-Anak Mandailing di Kuala Lumpur sebagaimana diberitakan situs Bernama, Kamis (14/6/2012).
Dalam situs itu disebutkan pula bahwa rencana itu
penting dilakukan untuk memperjuangkan seni dan budaya masyarakat
Mandailing. Upaya ini juga bertujuan membuka wawasan warga di negara
tersebut tentang asal usul mereka.
Masyarakat Sumatera Utara, Indonesia, mengenal Tari
Tor-tor sebagai salah satu bagian dalam upacara-upacara adat untuk
menghormati para leluhur. Adapun Mandailing merupakan salah satu suku di
Sumatera Utara.
(Sumber :Bernama ; http://internasional.kompas.com/read/2012/06/16/17152215/Malaysia.Ingin.Klaim.Tari.Tortor )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar