"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Rabu, 20 November 2013

Dialog Publik Keterbukaan Informasi Publik di Taput

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Demikian salah satu umpan yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Prop. Sumut pada saat penyelenggaraan Dialog Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Kantor Bupati Tapanuli Utara pada Senin 18 Nopemberr 2013.

Dialog Publik UU KIP yang dibuka langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing itu menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Propsu Muhammad Zaki Abdullah, Wakil Ketua Mayjend Simanungkalit, H. Syahyan, S.Ag dan Drs Robinson Simbolon diikuti oleh seluruh Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Pimpinan SKPD, Wartawan, dan unsur LSM.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pondasi dalam membangun Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance). Eksistensi regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah.  
Undang undang KIP bertujuan menciptakan kepastian hukum tentang informasi yang harus dibuka kepada publik dan yang harus dirahasiakan. Mekanisme akses informasi publik yang efisien, cepat dan terjangkau bagi masyarakat serta penyelesaian sengketa akses informasi publik yang memenuhi rasa keadilan juga merupakan wujud dari UU KIP.

Secara rinci Undang-Undang ini bertujuan untuk:
  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
 Undang-Undang ini memberikan batasan atau pengecualian atas beberapa kondisi keterbukaan informasi, yaitu :
  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Photo liputan :

Tidak ada komentar: