"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Kamis, 07 November 2013

Sengketa Pemilukada Kab. Tapanuli Utara, Ahli: Putusan DKPP Sudah Tepat dan KPU Harus Laksanakan

Ahli yang dihadirkan pemohon Mantan
Hakim Konstitusi Laica Marzuki memberikan keahliannya
Sidang Perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara kembali digelar, Rabu (6/11). Pada sidang kali ini giliran Pasangan Calon Nomor Urut 3, Bangkit Parulian Silaban-David. PPH Hutabarat yang menghadirkan ahli. Dua orang ahli yang juga mantan Hakim Konstitusi dihadirkan oleh Pasangan Bangkit Parulian Silaban-David. PPH Hutabarat, yaitu H. A. S. Natabaya dan Laica Marzuki. Keduanya menyampaikan keterangan terkait dengan Putusan DKPP 92/DKPP/PKE/II/2013 terhadap pengaduan Bakal Pasangan Calon Situa Pinondan-Ampuan Situmeang.

Sebelumnya, DKPP menyatakan memberikan sanksi pemberhentian sementara hingga terpenuhinya hak pengadu Situa Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang. Ditetapkan menjadi Pasangan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara 2013-2018 terhadap teradu atas nama Lamtogan Manalu, Teradu II atas 7  nama Jan Piter Lumbantoruan, Teradu III atas nama Erids Ritonang, dan Teradu IV atas nama Hotman Harianja, dan Teradu V atas nama Lambas J. J. Matondang.

Terhadap putusan DKPP tersebut, Natabaya menganggap putusan tersebut dapat mengubah jumlah pasangan calon yang pada akhirnya berpengaruh terhadap perimbangan dukungan partai. Maka dari itu, Natabaya beranggapan KPU Provinsi Sumatera Utara yang dilimpahi tugas oleh DKPP tetap harus melaksanakan verifikasi terlebih dulu.

“Akibat dari putusan DKPP yang tidak ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara menimbulkan susunan (pasangan calon, red) yang baru. Susunan yang baru ini menimbulkan suatu permasalahan terkait dukungan ganda terhadap para calon bupati dan wakil bupati. Karena adanya dukungan ganda maka tidak akan memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang memerintahkan syarat dukungan harus 15 persen. Kalau satu partai mendukung dua pasangan calon, maka ada yang tidak memenuhi,” jelas Natabaya.

Lebih lanjut Natabaya menjelaskan bahwa akibat adanya dukungan ganda, Pasangan Bangkit Parulian Sinaban-David Hutabarat yang seharusnya lolos ke putaran kedua menjadi tidak lolos. Pasalnya, perolehan suara pasangan calon yang harusnya sudah didiskualifikasi bisa menjadi milik Pasangan Bangkit Parulian Sinaban-David Hutabarat. Namun sayangnya, karena Pasangan Situa Pinondan-Ampuan Situmeang tidak jadi didskualifikasi, maka perolehan suara Pasangan Bangkit Parulian Sinaban-David Hutabarat pun tidak dapat membuat keduanya lolos ke putaran kedua.

Sementara itu Laica Marzuki yang juga menjadi ahli menyampaikan menurut Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Artinya, dilarang adanya dukungan ganda terhadap pasangan lain pada saat bersamaan.

“Yang Mulia, Putusan DKPP Nomor 92 Tahun 2013 tanggal 16 September 2013 sudah tepat. Kalau menurut saya sudah tepat. Namun, para Termohon (KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Provinsi Sumatera Utara) lalai tidak melakukan verifikasi kembali terhadap legalitas dan keabsahan dukungan partai-partai tertentu terhadap pasangan calon yang bersangkutan. Penyelenggaraan pemilu in casu Pemilukada, dituntut sikap kehati-hatian, dituntut sikap dilebritis, dan kecermatan dalam menyelenggarakan kewenangan konstitusionalnya. Kelalaian dapat mencederai kedaulatan rakyat,” tukas Laica. Untuk iyu, Laica pun bermohon agar Mahkamah memutus Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara putaran kedua dapat digelar dengan terlebih dulu mendiskualifikasi pasangan yang tidak memenuhi syarat.

Sumber : mahkamah konstitusi

Tidak ada komentar: