"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Senin, 01 Desember 2014

Ujian TKD CPNS Taput 2014 Tgl. 8-22 Des 2014

Ujian Test Kemampuan Dasar (TKD) Calon PNS di lingkungan Pemkab Taput akan diselenggarakan pada 8 s.d. 22 Desember 2014.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Bupati Taput Nomor 800/3318/BKD/II/2014 tgl. 29 Nopember 2014 yang  dalam ketentuan umum menyatakan:
Peserta yang berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Bupati Tapanuli Utara Nomor : 800/2919/BKD/II/2014 tanggal 24 Oktober 2014 tentang nama-nama pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Formasi Tahun 2014 yang Lulus Seleksi Administrasi dan mendapat Kartu Ujian CPNS 2014 dari Panitia Pelaksana Instansi Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2014.
Disebutkan juga dalam pengumuman, bahwa ujian TKD akan dilakukan dengan sistem CAT dilaksanakan di  Gedung Balai Data Bawah Kantor Bupati Tapanuli Utara (Jl. Sisingamangaraja No. 100, Tarutung).

dengan ketentuan
  1. Peserta ujian hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai di tempat yang telah ditentukan oleh panitia;
  2. Peserta harus melakukan registasi sebelum TKD dimulai;
  3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti tes, bagi peserta yang tidak hadir dianggap gugur;
  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir;
  5. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif kepada panitia dan bagi peserta yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian tidak diperkenankan mengikuti tes dan dinyatakan tidak lulus ujian;
  6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada Kartu Peserta;
  7. Setiap peserta wajib mengikuti test sendiri dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, apabila diwakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun maka peserta dianggap gagal;
  8. Peserta wajib berpakaian rapi dengan ketentuan Pria : Kemeja warna putih dan celana warna Hitam sedangkan wanita Kemeja wana putih dan rok warna hitam (tidak diperkenankan menggunakan celana/ rok berbahan jeans, sandal dan topi)
  9. Peserta dilarang membawa : Buku-buku dan catatan lainnya; Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan bolpoint; Makanan dan minuman; Senjata api/ tajam atau sejenisnya.
  10. Peserta dilarang : Bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes; Menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian; Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia; Merokok dalam ruangan tes.
  11. Peserta dilarang menggunakan Komputer selain untuk aplikasi CAT;
  12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib;
  13. Peserta duduk di tempat yang telah ditentukan;
  14. Peserta hanya diperkenankan membawa pensil, kartu peserta ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam ruang ujian (kertas buram disediakan panitia);
  15. Panitia berhak mengeluarkan peserta yang tidak mentaati tata tertib pelaksanaan ujian yang telah ditentukan
Sementara peserta yang melanggar ketentuan wajib akan dikenai sanksi yaitu :
  1. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib nomor 10 dan 11 berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes;
  2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.
Sesuai dengan data yang diumumkan, peserta yang berhak mengikuti ujian ini sebanyak 6209 orang memperebutkan 163 lowongan jabatan.

Tidak ada komentar: