Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa
A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait sosialisasi UU Desa;
- Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Pengembangan kapasitas masyarakat desa;
- Kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
- Fasilitasi musyawarah desa;
- Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan prereview dan review Peraturan Desa;
- Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun regulasi di daerah yang berkaitan dengan pengaturan tentang desa;
- Fasilitasi pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa;
- Fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa;
- Fasiltasi kerja sama antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Fasilitasi kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan;
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa
B. TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
- Fasilitasi penyusunan penyusunan perencanaan dan anggaran desa yang meliputi: RPJM Desa; RKP Desa; RKP Desa; dan APB Desa;
- Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
- Fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
- Fasilitasi pengelolaan dana pembangunan desa;
- Fasilitasi pengadaan barang dan jasa oleh desa;
- Fasilitasi swadaya gotong royong masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa;
- Fasilitasi integrasi Program/Proyek masuk desa dengan pembangun berskala lokal/desa;
- Fasilitasi integrasi pembangunan desa dengan pembangunan kawasan perdesaan;
- Fasilitasi audit berbasis komunitas;
- Fasilitasi pemantuan berbasis komunitas;
- Fasilitasi penanganan pengaduan danmasalah berbasis komunitas;
- Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa;
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
C. TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA
- Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana permukiman desa;
- Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana lingkungan permukiman desa;
- Fasilitasi pembangunan danpengelolaan saranatransportasi desa;
- Fasilitasi pengembangan prasarana transportasi desa;
- Sarana danprasarana produksi pendukung ekonomi desa;
- Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana pemasaran produk unggulan desa;
- Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana elektrifikasi desa berbasiskan teknologi tepat guna yang ada di desa;
- Fasilitasi pengembangan kader teknik di desa;
- Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan sarana-prasarana desa.
D. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga BUMDes;
- Fasilitasi pengembangan usaha dan pemasaran hasil usaha BUMDes;
- Fasilitasi pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar desa;
- Fasilitasi promosi pemasaran hasil usaha ekonomi desa;
- Fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi desa;
- Fasilitasi pengembangan kredit modal usaha ekonomi desa;
- Fasilitasi pengembangan usaha kredit mikro;
- Fasilitasi penggalangan modal keswadayaan;
- Fasilitasi promosi pemanfaatan potensi desa;
- Fasilitasi pengembangan usaha kredit mikro;
- Fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif;:
- Fasilitasi pengembangan industrialisasi desa;
- Fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa;
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa mengembangkan ekonomi desa
E. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
- Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna;
- Fasilitasi promosi pendayagunaan teknologi tepat guna;
- Fasilitasi kemandirian pangan dan energi berbasis teknologi tepat guna;
- Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) untuk pendayagunaan sumberdaya hutan, perkebunan dan pertanian;
- Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumberda ya pertambangan; tanah; dan air;
- Fasilitasi pemanfaatan TTGuntukpelestarian lingkungan hidup;
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi tepat guna;
- Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) untuk pendayagunaan sumber daya hutan, perkebunan dan pertanian;
- Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pendayagunaan sumber daya pertambangan, tanah dan air;
- Fasilitasi pemanfaatan TTG untuk pelestarian lingkungan hidup;
- Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi tepat guna.
F. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR
- Fasilitasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa secara terpadu;
- Fasilitasi pelayanan pendidikan desa bagimasyarakat desa secara terpadu;
- Fasilitasi pemberdayaan perempuan dan anak;
- Fasilitasi pemberdayaan kaum difabel/berkebutuhan khusus;
- Fasilitasi pemberdayaan kelompok masyarakat marginal;
- Fasilitasi pemberdayaan keluarga miskin;
- Fasilitasi pengembangan kesejahteraan keluarga;
- Fasilitasi pelestarian dan pengembangan adat dan kearifan lokal;
- Fasilitasi pelestarian dan pengembangan seni dan budaya desa;
- Fasilitasi pengembangan kerukunan dan ketentraman antar warga desa dan/atau antar desa;
- Fasilitasi pencegahan dan penanganan konflik sosial antar warga desa dan/atau antar desa.
- Fasilitasi pengembangan media informasi desa untuk masyarakat desa;
- Fasilitasi pengelolaan akses informasi antar warga desa dan/atau antar desa.
G. PENDAMPING DESA
Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUMG, dan Pembangunan yang berskala lokal Desa
H. PENDAMPING LOKAL DESA
Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUMG, dan Pembangunan yang berskala lokal Desa
Unduh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar