Senin 1 Juni 2015. Bertempat di Aula Kantor Bupati Taput Jl .Soeprapto No.1 Tarutung, Pemkab Taput mengadakan kegiatan Forum Komunikasi Bidang Hukum yang dikuti oleh ratusan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara setingkat eselon II, III dan IV. Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih baik tentang hukum kepada para PNS tersebut diisi dengan pemaparan dari Kejari Tarutung, Dandim 0210/TU, Kapolres Taput dan Ketua PN Tarutung.
Bupati Taput diwakili Sekda Edward R.Tampubolon, SE menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menambah wawasan serta pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada seluruh PNS yang berada di lingkungan Pemkab Taput sehingga dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kejari Tarutung dalam pemaparan dengan topik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penyimpangannya mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa setiap warga negara termasuk PNS dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat diharuskan untuk menjauhi segala perbuatan/tindakan yang mengarah ke perbuatan yang merugikan negara seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masih sering ditemukan upaya-upaya dari oknum tertentu untuk melakukan tindakan yang merugikan negara seperti korupsi. Kejari juga mengingatkan bahwa terhadap mereka yang secara nyata melakukan pelanggaran di dalam pelayanan publik, diberi sanksi yang tegas baik sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Sementara Kasdim 0210/TU Mayor K Napitupulu dalam paparannya lebih menekankan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara untuk menjaga keutuhan NKRI. Melihat kondisi bangsa dan negara saat ini yang memprihatinkan diperlukan adanya upaya memantapkan kembali wawasan kebangsaan Indonesia. “wawasan kebangsaan pada hakekatnya adalah nasionalisme bangsa indonesia itu sendiri dimana landasan wawasan kebangsaan terdiri dari Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang harus senantiasa menjiwai pola pandang, sikap, penghayatan dan prilaku seluruh warga negara dalam hidup bermasyarakat”, ujar Kasdim
Narasumber lainnya Kapolres Taput AKBP Dudus H. Davidson lebih menyoroti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang marak terjadi saat ini, tak terkecuali di Tapanuli Utara. Kapolres mengungkapkan periode Januari-Mei 2015, pihaknya tengah menangani 6 (enam) kasus KDRT yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal itu tentunya menjadi salah satu perhatian kita, “bahwa maraknya peristiwa KDRT seperti kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran keluarga yang timbul, tentu harus kita sikapi secara bijak dan arif karena pada umumnya akibat yang muncul biasanya menimbulkan dampak negatif kepada korban seperti ibu dan anak”, kata Kapolres. “Melihat efek yang ditimbulkan biasanya kurang baik, pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan kasus KDRT secara persuasif yaitu mediasi antar kedua belah pihak, dengan bantuan keluarga, tokoh adat maupun tokoh gereja”, ungkap Dudus.
Senada dengan pernyataan Kapolres Taput, Ketua PN Tarutung Mian Munte,SH mengatakan “bahwa tingginya angka KDRT dan juga angka kejahatan yang banyak melibatkan anak dibawah umur, harus menjadi perhatian bagi semua elemen masyarakat dan pemerintah. Perkembangan IPTEK yang cepat tanpa dibarengi iman/mental yang kuat yang berasal dari keluarga, tentunya turut mendukung tingginya angka kejahatan, khususnya yang melibatkan anak dibawah umur”, ujar Mian. Untuk itu sangat dibutuhkan pendidikan agama dan karakter, komunikasi yang baik dan sehat serta selektif terhadap media massa dan media social khususnya dalam lingkup keluarga,”tandasnya.
Hadir dalam acara tersebut Ass. Pemerintahan Drs.H.P. Marpaung, Ass. Administrasi dan Umum Osmar Silalahi,SE, Para Staf Ahli Pemkab Taput dan seluruh Pimpinan SKPD Pemkab Taput
Bupati Taput diwakili Sekda Edward R.Tampubolon, SE menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menambah wawasan serta pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada seluruh PNS yang berada di lingkungan Pemkab Taput sehingga dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kejari Tarutung dalam pemaparan dengan topik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penyimpangannya mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa setiap warga negara termasuk PNS dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat diharuskan untuk menjauhi segala perbuatan/tindakan yang mengarah ke perbuatan yang merugikan negara seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Khususnya pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masih sering ditemukan upaya-upaya dari oknum tertentu untuk melakukan tindakan yang merugikan negara seperti korupsi. Kejari juga mengingatkan bahwa terhadap mereka yang secara nyata melakukan pelanggaran di dalam pelayanan publik, diberi sanksi yang tegas baik sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Sementara Kasdim 0210/TU Mayor K Napitupulu dalam paparannya lebih menekankan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara untuk menjaga keutuhan NKRI. Melihat kondisi bangsa dan negara saat ini yang memprihatinkan diperlukan adanya upaya memantapkan kembali wawasan kebangsaan Indonesia. “wawasan kebangsaan pada hakekatnya adalah nasionalisme bangsa indonesia itu sendiri dimana landasan wawasan kebangsaan terdiri dari Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang harus senantiasa menjiwai pola pandang, sikap, penghayatan dan prilaku seluruh warga negara dalam hidup bermasyarakat”, ujar Kasdim
Narasumber lainnya Kapolres Taput AKBP Dudus H. Davidson lebih menyoroti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang marak terjadi saat ini, tak terkecuali di Tapanuli Utara. Kapolres mengungkapkan periode Januari-Mei 2015, pihaknya tengah menangani 6 (enam) kasus KDRT yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal itu tentunya menjadi salah satu perhatian kita, “bahwa maraknya peristiwa KDRT seperti kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran keluarga yang timbul, tentu harus kita sikapi secara bijak dan arif karena pada umumnya akibat yang muncul biasanya menimbulkan dampak negatif kepada korban seperti ibu dan anak”, kata Kapolres. “Melihat efek yang ditimbulkan biasanya kurang baik, pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan kasus KDRT secara persuasif yaitu mediasi antar kedua belah pihak, dengan bantuan keluarga, tokoh adat maupun tokoh gereja”, ungkap Dudus.
Senada dengan pernyataan Kapolres Taput, Ketua PN Tarutung Mian Munte,SH mengatakan “bahwa tingginya angka KDRT dan juga angka kejahatan yang banyak melibatkan anak dibawah umur, harus menjadi perhatian bagi semua elemen masyarakat dan pemerintah. Perkembangan IPTEK yang cepat tanpa dibarengi iman/mental yang kuat yang berasal dari keluarga, tentunya turut mendukung tingginya angka kejahatan, khususnya yang melibatkan anak dibawah umur”, ujar Mian. Untuk itu sangat dibutuhkan pendidikan agama dan karakter, komunikasi yang baik dan sehat serta selektif terhadap media massa dan media social khususnya dalam lingkup keluarga,”tandasnya.
Hadir dalam acara tersebut Ass. Pemerintahan Drs.H.P. Marpaung, Ass. Administrasi dan Umum Osmar Silalahi,SE, Para Staf Ahli Pemkab Taput dan seluruh Pimpinan SKPD Pemkab Taput
Photo liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar