"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Kamis, 22 Oktober 2015

Komisi A DPRD SU Telisik Problem Pembangunan Taput

Kamis, 22 Oktober 2015.  Bupati Taput diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab, Osmar Silalahi, SE menerima rombongan Komisi A DPRD Prov. Sumatera Utara di Aula Kantor Bupati Taput.




Rombongan Komisi A DPRD Provsu terdiri dari Ketua Tony Togatorop, SE (Hanura), Wakil Ketua F.L. Fernando Simanjuntak, SH. MH (Golkar), Sekretaris Rony Reynaldo Situmorang (Demokrat), Putri Susi Melani Daulay, SE (Golkar), Sarma Hutajulu, SH (PDIP), Herman Sembiring, SE (PDIP), Sutrisno Pangaribuan, ST (PDIP), Eveready (Gerindra), H.Burhanuddin Siregar, SE (PKS), Drs. Anhar A. Monel, MAP (Nasdem) dan Drs. Hasakidin Daulay (PKB).

Bupati Tapanuli Utara dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Osmar Silalahi, SE mengatakan kebahagiannya karena Kabupaten Taput dipilih sebagai salah satu tujuan kunjungan kerja oleh pimpinan beserta anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumut dan berharap momentum ini dapat menjadi wahana untuk saling berbagi pengalaman dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah dan pengembangan pembangunan di daerah ini.

Kepada Komisi A Bupati memaparkan gambaran umum wilayah, pemerintahan, dan kependudukan Kab. Taput.

"Selama satu tahun lebih memimpin Taput, Bupati/Wakil Bupati telah melakukan pembenahan diberbagai sektor, diawali dengan upaya mengubah sikap mental, peningkatan disiplin dan profesionalisme aparatur, sehingga ke depan akan tercipta aparatur daerah yang benar-benar memiliki konsep, kemampuan dan kemauan dalam melayani masyarakat," kata Bupati.

Terkait konflik pertanahan di Tapanuli Utara Bupati menjelaskan, pada umumnya konflik terjadi disebabkan oleh ketidakjelasan surat-surat tanah, kepemilikan tanah adat (pewaris) secara komunal bukan invidual, dikeluarkannya 2 atau lebih surat-surat keterangan tanah oleh instansi atau orang yang tidak terdidik di bidang pertanahan dan batas tanah ulayat yang tidak jelas.

Ketua rombongan Komisi A DPRD SU, Tony Togatorop, SE kepada forum mengatakan kunjungan kerja ini diadakan sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku, untuk melihat adanya keperluan terkait poksi Komisi A yakni bidang perizinan, pertanahan, pemerintahan, keamanan, pemberantasan narkoba dan tapal batas.

Wakil Ketua rombongan Komisi A DPRD SU, F.L. Fernando Simanjuntak, SH. MH dalam sesi tanya jawab menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatiannya yaitu pengurusan akta tanah yang memiliki banyak tantangan dalam pengurusannya (Pertanahan), sosialisasi perizinan kepada masyarakat khususnya dalam hal galian (Perizinan), izin penebangan yang harus dibatasi, jalan yang rusak akibat dilewati kendaraan bertonase lebih dari hasil penebangan (Kehutanan). Terkait PT. SOL F.L. Fernando Simanjuntak, SH. MH meminta agar AMDAL PT. SOL harus dijelaskan pihak yang bersangkutan.

Sarma Hutajulu, SH juga menyampaikan perhatiannya seperti berapa izin pertambangan dan energi yang sudah dikeluarkan Taput, termasuk kejelasan 'perizinan, mekanisme perekrutan tenaga kerja dan mitra kerja' PT. SOL. Sarma Hutajulu, SH juga meminta Pemerintah Taput berinisiasi untuk mengusulkan Ranperda Tanah Adat.

Sementara Sekretaris rombongan Komisi A DPRD PROVSU, Roni Situmorang mengharapkan agar tidak terjadi sengketa tapal batas Kab. Taput dengan kabupaten lainnya, stabilitas keamanan dijaga, hak kepemilikan tanah masyarakat dilindungi oleh hukum serta adanya alih teknologi dari PT SOL kepada penduduk lokal.

Sutrisno Pangaribuan dalam kesempatan pertemuan ini menanyakan dana bagi hasil PT. SOL dengan Pemkab Taput dan persoalan pengembangan Bandara Silangit.

Burhanuddin Siregar memberi perhatian kepada kabut asap yang terjadi sekarang ini. Diharap Pemkab Taput hati-hati memberikan izin penebangan hutan. Terkait PT. SOL, beliau berharap PT. SOL jangan memperkeruh suasana di Taput serta harus memperhatikan masyarakat disekitarnya.

Ketua Komisi A DPRD PROVSU Toni Togatorop menambahkan pembenahan infrastruktur pariwisata khususnya Muara agar mendapat perhatian.

Untuk menanggapi hal-hal yang menjadi perhatian Komisi A DPRD PROVSU, Osmar Silalahi menjelaskan bahwa PT. SOL adalah konsorsium perusahaan Hyundai dan Haliburton dan untuk perizinannya akan dijelaskan oleh Dinas Perizinan. Perihal PAD dari PT. SOL belum ada kecuali dari pajak PBB. terkait CSR, PT. SOL akan disalurkan kepada masyarakat setelah berproduksi. Pemkab sudah bersinergi dengan PT. SOL dan akan terus dilakukan.

Mengenai galian yang dilakukan oleh masyarakat Osmar Silalahi mengatakan hal ini sudah ditertibkan termasuk mesin-mesin yang digunakan, namun dalam kenyataannya galian tersebut masih saja muncul kembali.  Terkait dengan Muara, agar jalan Provinsi dari simpang tiga muara (Silangit) hingga ke muara agar menjadi jalan strategis nasional. Dijelaskan juga bahwa Outer Ringroad Humbang-Taput susah atau tidak bisa dilewati.

Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Dimpos Sihombing menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin penebangan kayu. Berkaitan dengan galian C yang dilakukan masyarakat, berdasarkan Perpu No.2 tahun 2014, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat memberikan izin tambang.

Berhubungan dengan PT. SOL, Izin yang sudah dikeluarkan oleh BPPT PM adalah izin mendirikan bangunan dan izin keamanan gangguan. Izin tersebut adalah izin yang sudah dikeluarkan BPPT PM dari total 52 izin hingga saat ini. Sementara perizinan tidak hanya dikeluarkan BPPT PM namun dapat dikeluarkan oleh instansi lainnya.

Doni dari perwakilan PT. SOL menyampaikan bahwa pembebasan lahan untuk perusahaan konsorsium tersebut sudah selesai dilakukan dalam satu tahun dan ini merupakan pencapaian terbaik yang dilakukan diantara konsorsium di Indonesia. Sementara untuk limbah yang dihasilkan dalam proses produksi kenapa di kirim ke daerah lain seperti Padang dijelaskan bahwa limbah yang dalam hal ini berbentuk pasir kerikil sudah diteliti dan lebih baik dikirim ke Semen Padang karena berguna sebagai campuran dalam penghasilan semen.

Untuk keterangan lainnya Doni mengatakan akan dijelaskan lebih rinci dalam kunjungan kerja Komisi A DPRD PROVSU ke PT. SOL besok (23/10).

Kepala BPN Kab. Taput dalam menyoal bidang pertanahan (dalam hal mendapatkan akta surat) menyampaikan bahwa pihaknya melakukan kegiatan sesuai dengan prosedur dalam peraturan,  dan tidak ada niat mempersulit masyarakat. Sedangkan Dinas Pertambangan dan Energi menyampaikan bahwa pertambangan yang ada di Kab. Taput terdapat di Pahae Jae, Pahae Julu, Purbatua, Siatas Barita. Dan semuanya masih dalam tahapan eksplorasi

Dipenloka dalam pertemuan ini menyampaikan harapannya kepada rombongan Komisi A DPRD PROVSU agar asset provinsi yang berada di Taput dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Taput.

Photo Liputan :

Tidak ada komentar: