Senin, 24 Oktober 2016. SUMUT menuju zero corruption yang digaungkan oleh KPK pada awal kepemimpinan KPK saat ini dapat dipastikan melangkah ke depan, ditandai dengan langkah-langkah terkini yang dilakukan KPK, diantaranya rencana penerapan perencanaan pembangunan, penganggaran dan pelayanan perijinan terpadu secara elektronik di tingkat Pemerintah Daerah.
Diawali dengan pemanggilan 14 kabupaten/kota di Prop. Sumut pada akhir September 2016 yang lalu mengikuti workshop tentang E-Planning dan e-Perijinan, maka Senin (24/10) Tim KPK melakukan monitoring kesiapan 5 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba Samosir dan Kota Sibolga bertempat di Sopo Partukkoan Jalan Sisingamangaraja Tarutung, dimana Taput menjadi tuan rumah.
5 Kabupaten/Kota yang diundang dihadiri para Bupati/Walikota bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah masing-masing serta SKPD terkait diantaranya yang membidangi KOMINFO, yang membidang pelayanan perijinan, membidangi perencanaan pembangunan dan membidangi penganggaran daerah, hal itu terkait dilakukannya penandatanganan
Kabupaten Tapanuli Utara dipilih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tuan rumah bagi acara penandatanganan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi dan Penyerahan Source Code aplikasi e-planning dan Perijinan Terpadu oleh 5 (lima) Bupati/Walikota.
Bupati Tapanuli Utara dalam sambutan pembukaan menyampaikan, bahwa Tapanuli Utara telah mempersiapkan diri menyelenggarakan pelaksanaan perencanaan daerah dan pelayanan perijinan terpadu secara elektronik, dan diawali dengan kesiapan Pemkab Taput untuk penyediaan perangkat keras, perangkat lunak dan SDM yang dibutuhkan.
“Kita mendukung penuh program KPK ini dimana program pencegahan lebih diutamakan dalam hal ini. Sosialisasi dan penandatanganan ini menjadi titik awal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi SKPD dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari korupsi. Kabupaten Tapanuli Utara menjadi tuan rumah bagi 5 (lima) Kabupaten Kota untuk acara penandatanganan ini dan selanjutnya kita akan laksanakan tahap-tahap berikutnya,” ujar Bupati di sela-sela acara.
“Dengan Program E-Planning dan Perizinan terpadu ini maka transparansi akan semakin nyata. Pungutan liar dan gratifikasi dapat kita hentikan. Terimakasih kepada pihak KPK yang memberikan peluang dan kesempatan ini bagi para SKPD untuk lebih memahami pencegahan korupsi,” ujar Bupati menngakhiri.
Deputi Penindakan KPK sebagai Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Adlinsyah Nasution menyampaikan bahwa penandatanganan dan sosialisasi ini merupakan tindakan pencegahan dan mendorong transparansi yang lebih melibatkan pengawasan secara online sehingga masyarakat bisa memonitor secara langsung.
"Pihak KPK juga terbuka dalam menerima laporan-laporan dari masyarakat yang dianggap perlu diselesaikan KPK. Kami berharap sosialisasi dan penandatanganan ini memberikan manfaat terhadap proses dan tahapan pencegahan korupsi seperti ini kita harapkan bersama.
Usai penandatanganan, pihak KPK bersama kelima Bupati/Walikota menggelar konfrensi pers untuk pemaparan singkat mengenai acara tersebut dan manfaat yang diharapkan dipandu Kepala Badan Infokom Propinsi Sumatera Utara Fitrius.
Ada 10 rencana aksi dalam pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, yaitu :
- Melaksanakan proses penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik yang bebas intervensi dari pihak luar dengan menggunakan sistem e-planning.
- Pengadaan barang jasa berbasis elektronik, e-procurement. Pendirian unit pelayanan mandiri. Bagi kabupaten/kota segera bentuk ULP
- Pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan sumber daya alam yang terbuka.
- Melaksanakan Tata kelola dana desa yang efektif dan akuntabel.
- Melaksanakan penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), sebagai bagian dari pengawasan terintegrasi pemerintah. Apabila pamkab/pemko mengusulkan pejabat APIP maka Pemprov akan mengevaluasi pejabat dimaksud.
- Memperkuat sistem integritas pemerintah melalui pembentukan komite integritas pengendalian terintegrasi dan LHKPN.
- Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
- Melaksanakan Perbaikan sumber daya manusia dan tunjangan perbaikan penghasilan.
- Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan Optimalisasi pendapatan asli daerah dengan sistem dan prosedur yang transparan dan akuntabel.
- Melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi dan berkelanjutan.
Tim Koordinasi Supervisi dan pencegahan KPK yang hadir adalah Adlinsyah Nasution, Tri Samarefa, Azril Zah, Maruli Tua, Tomi Murtomo, Juliharto, sementara Tim Gratifikasi terdiri dari Edi Suryanto dan Renta Marito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar