SIARAN PERS :
Tarutung, 10 Maret 2016. Bupati Kabupaten Tapanuli Utara telah menandatangani surat serah terima Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah pada tanggal 17 Desember 2015. Dokumen KLHS dikembangkan untuk melihat kembali (review) Rencana Tata Ruang Wilayah-nya yang diarahkan untuk memperoleh penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, sesuai dengan Undang-Undang Penataan Ruang No.26 Tahun 2007.
BUPATI TAPANULI UTARA,
Drs. NIKSON NABABAN
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP SRTATEGIS (KLHS) UNTUK MELIHAT KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH KEBUPATEN TAPANULI UTARA
Kajian ini dilakukan secara partisipatif, difasilitasi oleh Conservation International (CI), serta melibatkan wakil-wakil dari seluruh pihak (stakeholder) yang berkepentingan dengan pengelolaan ruang kabupaten. Melalui proses yang partisipatif tersebut diharapkan seluruh pihak memahami potensi wilayah yang ada, serta bisa memprediksi hal-hal positif dan konsekuensi negatif bila RTRW Kabupaten Tapanuli Utara yang sudah ada selama ini diterapkan sebagai acuan pembangunan.
Bupati Tapanuli Utara sangat menyambut baik kajian ini dan berharap melalui KLHS Pemerintah Kabupaten bisa memperbaiki RTRW-nya secara lebih saintifik, obyektif dan rasional. Proses partisipasi dengan menggunakan metoda ilmiah dalam pelaksanaan KLHS ini juga diharapkan menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan kapasitas seluruh pihak.
Bupati Tapanuli Utara juga berharap hasil dari KLHS untuk review RTRW ini juga bisa digunakan sebagai masukan dalam merancang kegiatan-kegiatan mitigasi atas berbagai investasi yang sudah ada. Di samping itu diharapkan juga hasil dari KLHS ini bisa menjadi masukan dalam penyusunan RPJM Kabupaten ini dalam mewujudkan Taput sebagai lumbung pangan, lumbung SDM yang berkualitas dan tujuan wisata yang kompetitif.
Saat ini hasil-hasil KLHS sedang di konsultasikan ke publik secara lebih luas untuk lebih dipahami oleh seluruh pihak di Kabupaten Tapanuli Utara yang diantaranya dijelaskan bahwa dalam RTRW dan keberlanjutan program pembangunan tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
Kelestarian Lingkungan ini akan memberi kenyamanan terhadap kehidupan dan sistem produksi yang ada, juga akan mencegah emisi gas rumah kaca sekitar 20 juta ton untuk periode 20 tahun. Dari KLHS ini juga teridentifikasi potensi Kabupaten Taput untuk memperoleh imbal jasa lingkungan atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah itu. KLHS ini juga merekomendasikan perlunya melakukan pengakuaan hak-hak masyarakat atas lahan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka, sesuai dengan fungsi lahan berdasarkan pola ruang yang disepakati dalam RTRW, dan sesuai pula dengan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Conservation International (CI) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli memfasilitasi proses KLHS melalui Program Sustainable Landscapes Partnership atau SLP. CI telah ada di Indonesia sejak tahun 1991, mendukung upaya konservasi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Di Kabupaten Tapanuli Utara CI telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten sejak tahun 2014.
Melalui SLP, CI mempromosikan pendekatan bentang alam (landscape approach) yang diarahkan untuk meningkatan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat tanpa harus mengorbankan tutupan hutan yang ada (deforestasi), serta dengan tetap mempertahankan kekayaan keragaman hayati dan habitatnya, dan mengurangi laju emisi gas rumah kaca yang selama ini merupakan pemicu perubahan iklim. Untuk mengetahui lebih jauh tentang CI Indonesia dan kampanye ‘Alam Berbicara’ serta dan ikuti karya CI Indonesia di Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube.
BUPATI TAPANULI UTARA,
Drs. NIKSON NABABAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar