Pemerintah akan menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan, mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Dalam waktu tersebut, tidak akan ada penerimaan PNS baru, kecuali dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. ”Jadi, moratorium itu adalah istilah untuk penghentian sementara. Tujuannya bukan moratorium itu sendiri, melainkan right sizing. Moratorium ini kebijakan besar, di dalamnya kita banyak melakukan pembenahan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta kemarin.Dia menuturkan, surat keputusan bersama (SKB) moratorium akan ditandatangani Rabu pekan depan, mundur dari rencana semula kemarin. SKB itu akan ditandatangani tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan.
Masa moratorium akan dijadikan kesempatan untuk menata kembali keberadaan PNS, baik dalam hal jumlah, ketersebaran, maupun kualifikasi keahlian. Selama masa moratorium, distribusi PNS akan dibenahi, sehingga peluang mutasi antarkementerian terbuka.
”Kalau kementerian A kelebihan PNS, bisa saja dipindah ke kementerian B. Jadi ada penataan aparatur antarkementerian di pusat, dan ada juga penataan aparatur antarkabupaten/ kota, juga antarprovinsi,” ungkap Mendagri.
Gamawan menjelaskan, moratorium dan penataan PNS yang tengah dilakukan tidak ada kaitannya dengan rencana kenaikan gaji PNS sebesar 10% pada 2012.Kenaikan gaji merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS,TNI,Polri,dan pensiunan, sedangkan moratorium dan penataan PNS berkaitan dengan pembenahan kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, penundaan penandatanganan SKB dilakukan agar seluruh kementerian bisa melakukan sosialisasi dengan baik.
Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan mengingat moratorium ini tidak berlaku pada PNS dalam bidang pendidikan,kesehatan, dan keamanan. ”Moratorium memang tidak bisa kita lakukan penghentian secara keseluruhan. Kita juga harus bijaksana, karena moratorium yang kita lakukan memiliki pengecualian-pengecualian,” ujar Mangindaan.
Rencana implementasi moratorium PNS, kemarin, kembali dibahas menteri terkait bersama Wapres Boediono. Menteri yang mengikuti rapat antara lain Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, serta Menteri Pendidikan Nasional M Nuh.
Mendiknas M Nuh mengatakan, selain untuk tenaga pendidik seperti guru dan dosen, kementeriannya tetap akan memberlakukan moratorium. ”Misalnya saja untuk administrasi (di Kemendiknas) stop dulu, meskipun ada yang pensiun.Tapi untuk guru dan dosen tidak bisa distop, karena yang pensiun tahun ini saja 29.000,”tandasnya.
M Nuh menuturkan, para guru yang memasuki pensiun akan digantikan oleh PNS baru. Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menambahkan, moratorium merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, meski moratorium diberlakukan, pengangkatan pegawai honorer masih dimungkinkan. Pengangkatan diproses berdasarkan seleksi dan diutamakan bagi yang bergerak dalam bidang pelayanan publik, seperti tenaga kesehatan dan pendidikan.
”Prinsipnya kita akan perhatikan mereka. Ada yang masuk jadwal (pengangkatan) tahun 2011, ada yang tahun 2012, itu akan kita berlakukan. Namun, harus disetujui programnya oleh tim reformasi birokrasi,”ujar Menkeu.
Dengan tidak dihentikannya pengangkatan tenaga honorer, pemerintah telah menyiapkan anggaran. Menurut Menkeu, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp3 triliun untuk moratorium selektif ini dan mengangkat para pegawai honorer.Pasalnya, dampak bersih dari merekrut honorer dibandingkan dengan pegawai yang pensiun, jika dihitung terdapat penambahan anggaran belanja pegawai sekitar Rp3 triliun.
”Net impact itu jumlah biaya yang mesti dikeluarkan untuk membayar honorer dibandingkan pegawai yang pensiun selama tiga tahun,”kata Menkeu. Selain moratorium PNS, mantan Dirut Bank Mandiri ini menambahkan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan kebijakan mutasi PNS lintas kementerian dan atau lintas daerah.
Pasalnya, banyak daerah atau kementerian yang kekurangan pegawai meski jumlahnya secara nasional sangat mencukupi. ”(Mutasi) itu nanti akan dilakukan karena kami lihat secara jumlah ada daerah atau ada kementerian yang jumlahnya berlebihan,tapi ada daerah yang jumlahnya kurang, padahal secara total itu sudah mencukupi.
Jadi, proses pemindahan atau alokasi itu kami minta ditangani dengan adanya kebijakan reformasi birokrasi,” tambahnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah mulai memikirkan upaya agar setiap PNS memiliki kompetensi dan secara kualitas memungkinkan untuk dimutasi ke bidang kerja dan atau wilayah lain di seluruh Indonesia.
” Hanya memang terkait pemerintah otonomi, yang harus kami pikirkan ke depan itu bagaimana sebetulnya seorang PNS bisa moving ke mana-mana di seluruh wilayah Tanah Air,”kata Hatta. Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai moratorium penerimaan PNS mendesak dilakukan.
Menurutnya, moratorium bukan sekadar menyetop masuknya PNS baru, melainkan harus diiringi pembenahan struktur birokrasi agar efektif dan efisien. rarasati syarief/wisnoe moerti/mohammad sahlan
(http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/422372/38/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar