Rabu (3/8-2011) bertempat di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, seluruh PNS pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara mengikuti rapat kerja bersama dengan Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing.
Rapat kerja kali ini sebagai lanjutan rapat sebelumnya dengan para pimpinan SKPD se-Kabupaten Tapanuli Utara yang diselenggarakan pada Selasa 2 Agustus 2011 di tempat yang sama dan dipimpin langsung oleh Bupati Tapanuli Utara.
Dalam laporan pembukaan, kepala BKD Kabupaten Tapanuli Utra, Drs. Rudolf Manalu menyampaikan bahwa tujuan rapat ini untuk menegaskan kepada seluruh peserta agar taat aturan dan disiplin yang berlaku di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara khususnya dalam menegakkan disiplin aparatur pemerintahan.
Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing mengawali pembicaraan dengan mengingatkan masa tugas yang diemban, yaitu telah tujuh tahun sebagai Bupati Tapanuli Utara. Selama melaksanakan tugas sebagai parhobas di Tapanul Utara, Bupati mengalami banyak tantangan atau rintangan guna mewujudkan visi dan misi yang diemban, baik internal pemerintahan maupun eksternal birokrasi.
Bupati Torang Lumbantobing, mengibaratkan aparatur di Kabupaten Tapanuli Utara yang sedang berada didalam sebuah perahu besar, dimana dalam mengarungi samudera untuk menuju tujuan dibutuhkan kerjasama dari semua pihak sesuai dengan bidangnya masing-masing agar perahu dapat berlayar dengan baik walau dihempas angin dan gelombang. Sekecil apapun tugas yang kita embank dalam bahagian tugas besar, itu sangat berarti untuk mendukung upaya pencapaian tujuan pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Utara, yaitu “mewujudkan masyarakat yang sejahtera”.
Kepada seluruh PNS Bupati Torang Lumbantobing menegaskan, bahwa sebagai Pembina Kepegawaian di Kabupaten Tapanuli Utara, meminta seluruh PNS mendukung kebijakan yang dibuat Bupati, karena tiap kebijakan yang dikeluarkan tersebut adalah untuk membangun daerah ini dan jika itu terkait dengan PNS maka itu dimaksudkan untuk mengarahkan PNS semakin menyadari perannya dalam proses pembangunan.
Bupati Torang Lumbantobing juga menegaskan kebijakan Pemkab yang memonitoring secara penuh pengajuan pinjaman bank oleh PNS, hal itu bukan dimaksudkan menidakkan niat para PNS untuk melakukan pinjaman bank, melainkan untuk mempertahankan kondisi sosial ekonomi PNS yang bersangkutan sehingga kenyamanan dalam melaksanakan tugas tetap terjamin dengan ketersediaan dana untuk kebutuhan rumah tangga yang bersangkutan. Tidak ada larangan bagi PNS untuk melakukan pinjaman, namun dalam melakukan peminjaman dimaksud harus memperhitungkan banyak aspek kehidupan sosial rumah tangga masing-masing, sehingga rumah tangga PNS dimaksud dapat tetap sehat.
Secara tegas Bupati menyatakan : “Saya tidak akan mundur atas apa yang sudah saya tetapkan, karena saya tahu apa yang saya putuskan itu adalah baik dan benar”, dan apabila ada elemen atau PNS yang menganggap kebijakan yang saya tetapkan adalah salah, salurkanlah kepada ranah hukum atau ranah politik, bukan dengan cara menistakan Bupati” !
Lebih jauh Bupati telah memerintahkan kepada Inspektur Kabupaten dan Kakan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti upaya peningkatan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Utaram, dengan menurunkan Tim Pengawasan ke lapangan dan menindak secara tegas setiap orang PNS yang tidak melaksanakan tugasnya dengan semestinya, termasuk yang tidak mematuhi jam kerja untuk didisiplinkan melalui penerapan Peraturan disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditegaskan juga akan menindak seluruh pejabat struktural yang tidak menerapkan ketentuan hukuman disiplin kepada bawahannya secara berjenjang.
Rapat kerja kali ini sebagai lanjutan rapat sebelumnya dengan para pimpinan SKPD se-Kabupaten Tapanuli Utara yang diselenggarakan pada Selasa 2 Agustus 2011 di tempat yang sama dan dipimpin langsung oleh Bupati Tapanuli Utara.
Dalam laporan pembukaan, kepala BKD Kabupaten Tapanuli Utra, Drs. Rudolf Manalu menyampaikan bahwa tujuan rapat ini untuk menegaskan kepada seluruh peserta agar taat aturan dan disiplin yang berlaku di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara khususnya dalam menegakkan disiplin aparatur pemerintahan.
Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing mengawali pembicaraan dengan mengingatkan masa tugas yang diemban, yaitu telah tujuh tahun sebagai Bupati Tapanuli Utara. Selama melaksanakan tugas sebagai parhobas di Tapanul Utara, Bupati mengalami banyak tantangan atau rintangan guna mewujudkan visi dan misi yang diemban, baik internal pemerintahan maupun eksternal birokrasi.
Bupati Torang Lumbantobing, mengibaratkan aparatur di Kabupaten Tapanuli Utara yang sedang berada didalam sebuah perahu besar, dimana dalam mengarungi samudera untuk menuju tujuan dibutuhkan kerjasama dari semua pihak sesuai dengan bidangnya masing-masing agar perahu dapat berlayar dengan baik walau dihempas angin dan gelombang. Sekecil apapun tugas yang kita embank dalam bahagian tugas besar, itu sangat berarti untuk mendukung upaya pencapaian tujuan pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Utara, yaitu “mewujudkan masyarakat yang sejahtera”.
Kepada seluruh PNS Bupati Torang Lumbantobing menegaskan, bahwa sebagai Pembina Kepegawaian di Kabupaten Tapanuli Utara, meminta seluruh PNS mendukung kebijakan yang dibuat Bupati, karena tiap kebijakan yang dikeluarkan tersebut adalah untuk membangun daerah ini dan jika itu terkait dengan PNS maka itu dimaksudkan untuk mengarahkan PNS semakin menyadari perannya dalam proses pembangunan.
Bupati Torang Lumbantobing juga menegaskan kebijakan Pemkab yang memonitoring secara penuh pengajuan pinjaman bank oleh PNS, hal itu bukan dimaksudkan menidakkan niat para PNS untuk melakukan pinjaman bank, melainkan untuk mempertahankan kondisi sosial ekonomi PNS yang bersangkutan sehingga kenyamanan dalam melaksanakan tugas tetap terjamin dengan ketersediaan dana untuk kebutuhan rumah tangga yang bersangkutan. Tidak ada larangan bagi PNS untuk melakukan pinjaman, namun dalam melakukan peminjaman dimaksud harus memperhitungkan banyak aspek kehidupan sosial rumah tangga masing-masing, sehingga rumah tangga PNS dimaksud dapat tetap sehat.
Secara tegas Bupati menyatakan : “Saya tidak akan mundur atas apa yang sudah saya tetapkan, karena saya tahu apa yang saya putuskan itu adalah baik dan benar”, dan apabila ada elemen atau PNS yang menganggap kebijakan yang saya tetapkan adalah salah, salurkanlah kepada ranah hukum atau ranah politik, bukan dengan cara menistakan Bupati” !
Lebih jauh Bupati telah memerintahkan kepada Inspektur Kabupaten dan Kakan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti upaya peningkatan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Tapanuli Utaram, dengan menurunkan Tim Pengawasan ke lapangan dan menindak secara tegas setiap orang PNS yang tidak melaksanakan tugasnya dengan semestinya, termasuk yang tidak mematuhi jam kerja untuk didisiplinkan melalui penerapan Peraturan disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditegaskan juga akan menindak seluruh pejabat struktural yang tidak menerapkan ketentuan hukuman disiplin kepada bawahannya secara berjenjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar