"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Sabtu, 06 Agustus 2011

Moratorium PNS Mulai September

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan penerapan moratorium (penghentian sementara) rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) dimulai September mendatang.



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, kebijakan moratorium akan diberlakukan selama setahun. ”Satu tahun aja dulu. Kalau ternyata penataan belum beres akan diperpanjang,” ujar Mangindaan di Kantor Kemenpan dan RB di Jakarta kemarin.


Terkait hal tersebut, pihaknya tengah melakukan pengkajian dan pemetaan terhadap daerah-daerah yang kelebihan pegawai, termasuk harmonisasi terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian,dan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.

”Kita harmonisasi. Kalau ini belum selesai, kita perpanjang sekitar empat bulan sehingga 2012 benar-benar selesai,”jelasnya. Mantan Gubernur Sulawesi Utara itu mengaku,dalam moratorium tersebut Kemenpan dan RB akan melakukan penataan terhadap instansi pemerintah yang dinilai memiliki pegawai berlebih dan tidak efisien kinerjanya.


Menurut Mangindaan, bertambahnya jumlah pegawai di sejumlah instansi tidak lepas dari pemekaran daerah pada 2001–2009 menjadi 7 provinsi dan 154 kabupaten/ kota. Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah PNS pada 2003 sekitar 3,7 juta, naik cukup signifikan menjadi 4,7 juta pada 2011 dengan perincian jumlah PNS di pusat sebesar 916.493 pegawai dan daerah 3.791.837 pegawai atau 1,98% dari total penduduk Indonesia.


Meski demikian, lanjut dia, jumlah tersebut dinilai masih rasional, terutama bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia yang jumlah pegawai pemerintahannya mencapai 3,7%, Vietnam 2,1%, Filipina 2,9%, bahkan Brunei Darussalam 11,4%. ”Jadi masih cukup moderat dan rasional,”ucapnya.


Senada, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho menyatakan, bila proses pembahasan dan harmonisasi berjalan sesuai rencana, kebijakan moratorium dapat diterapkan pada September. ”Tinggal beberapa poin lagi yang dibutuhkan, tahun ini dipastikan.Pembahasan rapat sudah diarahkan Wapres kirakira satu tahun.Namun harus ada landasan hukumnya,”kata dia.


Hanya,hingga saat ini bentuk payung hukum moratorium tersebut belum dipastikan apakah berupa surat keputusan bersama (SKB) atau instruksi presiden (inpres). Kebijakan moratorium ditempuh karena belanja pegawai suatu daerah lebih besar dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki.


Atas dasar itu,Kemenpan dan RB meminta daerah-daerah yang beban belanja pegawainya di atas 50% tidak melakukan rekrutmen pegawai. Deputi Pelayanan Publik Kemenpan dan RB, Wiharto, sebelumnya mengungkapkan, kebijakan yang akan ditempuh sejumlah instansi daerah memiliki arti penting bagi penataan kepegawaian.

Meski demikian, kebijakan tersebut diharapkan tidakmengorbankanpelayanan publik.Sebab,pelayanan publik merupakan ujung tombak dari reformasi birokrasi.
(http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/418580/38/)

Tidak ada komentar: