"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Selasa, 29 April 2014

Hari Otonomi Daerah XVIII Di Kabupaten Tapanuli Utara

Upaca Hari Otda Ke-18
Wakil Bupati Tapanuli Utara Drs. Mauliate Simorangkir, M.Si memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XVIII, di halaman kantor Bupati Taput Jalan Suprapto Tarutung, Selasa 29 April 2014.

Mendagri dalam amanat yang dibacakan oleh Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.  Artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan, diluar yang menjadi urusan Pemerintah.  Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberi pelayanan , peningkatan peran serta prakarsa, pengembangan kearifan lokal, dan pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mendagri mengingatkan berbagai kebijakan terkini yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah dalam rangka mengoptimalkan tata kelola pemerintahan, yaitu :

  1. UU No. 24/2014 tentang Administrasi Kependudukan.  Pemerintah harus memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih mudah dan tidak membebani rakyat untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan catatan sipil;
  2. UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  Harus dipandang sebagai upaya untuk peningkatan kualitas sumber daya aparatur dalam rangka mewujudkan kualitas birokrasi yang mendunia yang siap bersaing dengan birokrasi negara lain;
  3. UU No. 6/2014 tentang Desa.  Merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat desa.
  4. RUU Pemda dan RUU Pemilihan Kepala Daerah.  RUU Pemda bermaksud untuk memperjelas konsep desentralisasi dalam NKRI dan memperjelas efektifitas berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.  RUU Pilkada nantinya harus benar benar menjadi media penguatan demokratisasi lokal dalam upaya untuk mendapatkan para pemimpin daerah yang kapabel dan akseptabel.
  5. Kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) khususnya BPJS Kesehatan merupakan kebijakan untuk lebih menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Wakil Bupati sebelum mengakhiri amanat meminta kepada Kantor Perijinan Terpadu Taput agar  melakukan kajian akademis terkait aspek sosial, politik dan lainnya terlebih dahulu pada setiap rencana penerbitan perijinan.
 
Upacara Hari Otda diikuti oleh ASN di lingkungan Pemkab Taput termasuk Camat se-Taput berjalan dengan hikmat.

Amanat Mendagri

Tidak ada komentar: