"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Jumat, 25 April 2014

Pemkab Taput Selenggarakan Sosialisasi ADD/K Tahun 2014

Jumat 25 April 2014 Pemkab Taput melalui Badan Pemberdayaa Masyarakat dan Pemerintahan Desa selenggarakan Sosialisasi Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Tahun Anggaran 2014 instansi lingkup Pemerintahan Desa dan dibuka secara resmi oleh Bupati Drs. Nikson Nababan bertempat di Aula SMA Swasta HKBP 2 Tarutung.

Kepala BAPEMMAS DAN PEMDES Drs. B.P. Siahaan, MM dalam laporan penyelenggaraan menyebutkan bahwa sosialisasi ini dilakukan dengan merujuk kepada Peraturan Bupati Taput Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman ADD/K Kab Taput TA 2014 dan Keputusan Bupati Taput Nomor 166 Tahun 2014 tentang Penetapan Bantuan ADD/K di Kab Taput TA 2014 yang mana akan dilakukan di empat wilayah, yaitu :
  1. 25-4-2014 peserta : Tarutung, Siatas Barita, Sipoholon, Adiankoting di Aula SMA Swasta HKBP 2 Tarutung
  2. 28-4-2014 peserta : Pahae Jae, Pahae Julu, Purbatua, Simangumban di Aula GKPI Pangaloan Pahae Jae
  3. 29-4-2014 peserta : Siborongborong, Muara, Pagaran, Parmonangan di Aula Kantor Camat Siborongborong
  4. 30-4-2014 peserta : Sipahutar, Pangaribuan, Garoga di Gedung Serbaguna Pangaribuan.

Bupati Drs. Nikson Nababan dalam sambutan mengatakan bahwa ADD/K dimaksudkan sebagai bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dalam bentuk penghasilan tetap pemerintahan desa, operasional pemerintahan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.  Dengan dialokasikannya dana bantuan dimaksud doharapkan dapat mewujudkan hasil Muerembang Desa yang belum dapat didanai dari pos atau sumber lainnya.  Ditegaskan bahwa ADD/K merupakan dana stimulan atau rangsangan bagi masyarakat desa untuk mewujudkan pembangunan di desanya.

Bupati mengharapkan agar pelaksanaan ADD/K diselenggarakan dengan baik dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan aplikasinya terencana, teratur, rasional, transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara fisik dan administratif.

Menyinggung penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bupati mengatakan bahwa implementasi di lapangan masih belum dapat dilakukan secara serta merta karena masih harus menunggu peraturan pemerintah dan berbagai ketentuan pelaksanaan.

Diakhir sambutan Bupati Drs. Nikson Nababan menekankan tiga poin utama kepada peserta, yakni :
  1. Agar perencanaan penggunaan ADD/K tetap transparan, melibatkan semua elemen masyarakat dan mengacu kepada perencanaan pembangunan desa;
  2.  Kegiatan (ADD/K) adalah pemberdayaan masyarakat, maka masyarakat harus dilibatkan dengan upaya gotong royong sehongga masyarakat merasa memiliki atas kegiatan tersebut;
  3. Agar Kepala Desa bertanggungjawab terhadap SPJ setiap komponen ADD/K seperti Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa, Operasional dan Pemberdayaan.
Sementara sebelum menyampaikan sambutan resmi, Bupati Nikson Nababan menyatakan bahwa untuk TA 2014 Pemkab akan menganggarkan ADD/K sebesar Rp 60 juta per desa yang akan dimajukan dalam P-APBD 2014.  Bupati juga mengajak seluruh Pemerintahan Desa agar segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).

Selain Bupati dan Nara Sumber turut hadir unsur DPRD Taput Poltak Pakpahan dan David Hutabarat.

Photo Liputan :

Tidak ada komentar: