Meski sudah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Taput pada September 2013 mendatang, KPUD belum dapat memulai tahapan Pilkada.
Ketua KPUD Taput Lamtagon Manalu mengatakan, pihaknya belum dapat memulai tahapan Pilkada Taput dikarenakan belum adanya peraturan maupun regulasi tentang percepatan Pilkada yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi KPU untuk menggelar Pilkada tahun ini.
Dijelaskan, pelaksanaan Pilkada yang direncanakan September 2013 adalah percepatan Pilkada yang seyogianya digelar Januari 2014. “Namun karena tahun 2014 merupakan tahun politik, dimana ada Pemilihan Umum dan Pilpres, maka tidak boleh ada lagi Pilkada yang digelar tahun 2014. Sehingga dilakukanlah percepatan Pilkada di tahun 2013. Dan itu memiliki peraturan untuk kemudian bisa dijalankan. Apakah itu dalam bentuk undang-undang maupun Perpu. Itulah yang sedang kita tunggu sekarang. Jadi kita tunggu sajalah kapan akan dikeluarkan peraturan itu,” ucapnya.
(http://www.metrosiantar.com/2013/kpu-tunggu-payung-hukum-penetapan-tahapan-pilkada-taput/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar