Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 nanti, Tapanuli Utara (Taput) menjadi lima daerah pemilihan (dapil). Aturan ini sudah disahkan Surat Keputuan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Pembagian lima dapil ini dianggap mendukung keterwakilan masyarakat di DPRD setempat. Penambahan dapil tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU pusat nomor 94/Kpts/-KPU/ 2013 tertanggal 9 Maret. KPU Taput menilai bahwa SK tersebut akan menjadi acuan untuk sejumlah pihak khususnya partai politik di Pemilu 2014. “Jadi pertanyaan publik selama ini sudah kami jawab dengan surat keputusan yang kami peroleh.
Pembagian lima dapil ini dianggap mendukung keterwakilan masyarakat di DPRD setempat. Penambahan dapil tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU pusat nomor 94/Kpts/-KPU/ 2013 tertanggal 9 Maret. KPU Taput menilai bahwa SK tersebut akan menjadi acuan untuk sejumlah pihak khususnya partai politik di Pemilu 2014. “Jadi pertanyaan publik selama ini sudah kami jawab dengan surat keputusan yang kami peroleh.
Dapil Taput |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar