Selasa, 26 Januari 2016. Memperpendek rantai pasar dan adanya kepastian harga dalam membantu petani merupakan bagian dari tujuan diadakannya Pelelangan Hasil Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara yang akan segera dilaksanakan.
Untuk maksud itu Pemkab Taput mengadakan rapat guna membahas hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaannya. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Mini Kantor Bupati Taput tersebut dipimpin oleh Kabag Pengram Setdakab Taput Eliston L. Tobing dan diikuti oleh para pimpinan SKPD yang terlibat dalam Pokja lelang tersebut.
Dengan didasari UU RI No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang membahas kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian serta dapat diselenggarakan dengan mengembangkan pasar lelang maka Pemkab Taput membuat kelompok kerja yang akan bertugas dalam mensukseskan Pelelangan Hasil Pertanian dimaksud, dimana tujuan utama yang ingin diperoleh meliputi: Membantu pemasaran hasil pertanian; Memperpendek rantai pasar; adanya kepastian harga; Sebagai sarana mendapatkan informasi harga dan Membentuk pemasaran yang berkeadilan, dimana dalam pelelangan tersebut diharapkan penjual dan pembeli sama-sama memperoleh untung.
Dalam Keputusan Bupati Taput Nomor 657 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelompok kerja Pelelangan Hasil Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara terbagi atas 6 Pokja dimana setiap pokja terdiri dari beberapa SKPD yang mendapat tanggungjawab dan tugas yang berbeda-beda. Pokja I bertanggung jawab dalam penyediaan hasil pertanian yang akan dilelang, Pokja II bertanggung jawab untuk pelaksanaan pelelangan, Pokja III bertanggung jawab untuk menghadirkan calon pembeli/pedagang, grosir/pengecer/eksportir, Pokja IV bertanggung jawab untuk melakukan advokasi dan mediasi pada setiap permasalahan yang timbul dari akibat kegiatan pelelangan, Pokja V bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan di lokasi pelelangan dan Pokja VI bertanggung jawab dalam monitoring dan evaluasi kegiatan pelelangan.
Terkait jadwal, tempat dan komiditi apa saja yang akan dibawa dalam pelelangan tersebut akan ditentukan pada rapat persiapan akhir yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Jadwal dan tempat dimana pelelangan ini akan diselenggarakan akan diputuskan pada rapat akhir selanjutnya dan secepatnya, begitu juga dengan komiditi apa saja yang akan dibawa. Tetapi sudah ada gambaran akan dibuat di pasar sayur Siborongborong. Dan kita rencanakan setelah survey akhir dan rapat terakhir, semua informasi terkait pelelangan ini akan kita informasikan kepada masyarakat," kata Kabag Pengram Setdakab Taput Eliston L. Tobing.
Turut hadir dalam rapat Kadis Pertanian, Kadis Peternakan dan Perikanan, Kepala BP4K, Direktur Perusda Pertanian, Kepala Kantor Ketapang, Kepala Inspektorat, Kepala Satpol PP, Kabid Infokom Dishubinfokom, Perwakilan Bappeda, perwakilan Dipenloka.
Photo liputan :
Untuk maksud itu Pemkab Taput mengadakan rapat guna membahas hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaannya. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Mini Kantor Bupati Taput tersebut dipimpin oleh Kabag Pengram Setdakab Taput Eliston L. Tobing dan diikuti oleh para pimpinan SKPD yang terlibat dalam Pokja lelang tersebut.
Dengan didasari UU RI No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang membahas kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian serta dapat diselenggarakan dengan mengembangkan pasar lelang maka Pemkab Taput membuat kelompok kerja yang akan bertugas dalam mensukseskan Pelelangan Hasil Pertanian dimaksud, dimana tujuan utama yang ingin diperoleh meliputi: Membantu pemasaran hasil pertanian; Memperpendek rantai pasar; adanya kepastian harga; Sebagai sarana mendapatkan informasi harga dan Membentuk pemasaran yang berkeadilan, dimana dalam pelelangan tersebut diharapkan penjual dan pembeli sama-sama memperoleh untung.
Dalam Keputusan Bupati Taput Nomor 657 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelompok kerja Pelelangan Hasil Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara terbagi atas 6 Pokja dimana setiap pokja terdiri dari beberapa SKPD yang mendapat tanggungjawab dan tugas yang berbeda-beda. Pokja I bertanggung jawab dalam penyediaan hasil pertanian yang akan dilelang, Pokja II bertanggung jawab untuk pelaksanaan pelelangan, Pokja III bertanggung jawab untuk menghadirkan calon pembeli/pedagang, grosir/pengecer/eksportir, Pokja IV bertanggung jawab untuk melakukan advokasi dan mediasi pada setiap permasalahan yang timbul dari akibat kegiatan pelelangan, Pokja V bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan di lokasi pelelangan dan Pokja VI bertanggung jawab dalam monitoring dan evaluasi kegiatan pelelangan.
Terkait jadwal, tempat dan komiditi apa saja yang akan dibawa dalam pelelangan tersebut akan ditentukan pada rapat persiapan akhir yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Jadwal dan tempat dimana pelelangan ini akan diselenggarakan akan diputuskan pada rapat akhir selanjutnya dan secepatnya, begitu juga dengan komiditi apa saja yang akan dibawa. Tetapi sudah ada gambaran akan dibuat di pasar sayur Siborongborong. Dan kita rencanakan setelah survey akhir dan rapat terakhir, semua informasi terkait pelelangan ini akan kita informasikan kepada masyarakat," kata Kabag Pengram Setdakab Taput Eliston L. Tobing.
Turut hadir dalam rapat Kadis Pertanian, Kadis Peternakan dan Perikanan, Kepala BP4K, Direktur Perusda Pertanian, Kepala Kantor Ketapang, Kepala Inspektorat, Kepala Satpol PP, Kabid Infokom Dishubinfokom, Perwakilan Bappeda, perwakilan Dipenloka.
Photo liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar