Senin (6/8) untuk pertama sekali dalam masa kepemimpinan Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing pimpin apel gabungan PNS SKPD Kabupaten Tapanuli Utara yang diselenggarakan di halaman Kantor Bupati Tapanuli Utara.
Beberapa hal yang digariskan Bupati pada kesempatan kali ini meliputi posisi PNS sebagai abdi negara dan pelayan untuk masyarakat. Bupati mengingatkan bahwa PNS harus menyadari tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan pemerintahan, khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara. PNS dengan hak dan kewajiban yang melekat padanya harus mampu memilah-milah penempatannya. PNS tidak boleh hanya menuntut hak-haknya namun harus didasari kepada pelaksanaan kewajiban masing-masing. PNS harus dan mutlak mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kepegawaian.
Sedangkan kepada para pimpinan SKPD Bupati mengingatkan dan memerintahkan agar memahami dengan benar tugas dan fungsi staf di lingkungan masing-masing, yang mana supaya para pejabat struktural dan fungsional diberdayakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selain itu supaya dilakukan pengawasan melekat kepada staf, khususnya dalam pembinaan kepegawaian, sehingga para PNS mampu melaksanakan dan patuh kepada ketentuan dasar kepegawaian.
Kepada seluruh staf diingatkan Bupati, bahwa ketentuan kepegawaian sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010. Dengan menggambarkan kletidakhadiran seseorang PNS, Bupati menyatakan, bahwa ketidak hadiran seorang PNS selama 45 hari (kumulatif), itu berarti yang bersangkutan diberhentikan dari kedudukannya sebagai PNS.
Bupati menyebutkan, bahwa Bupati tidak berkeinginan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS, namun karena ketentuan yang mengatur menyatakan sedemikian, maka ketentuan dimaksud mutlak harus dilakukan, jika tidak, maka Bupati dapat disebut “lali” dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
Hal kepemimpinan, Bupati kembali menegaskan, bahwa seorang pemimpin patut dan pantas disebut sebagai pemimpin apabila yang bersangkutan melaksanakan tugas dan harapan masyarakat, karenanya Bupati tidak berkeinginan menjadikan dirinya sebagai seorang pemimpin yang mubajir.
Hadir dalam apel gabungan ini Bupati, Wakil Bupati, para Staf Ahli Bupati, Plt. Sekda, para Asisten, Pimpinan SKPD, dan Kabag Setdakab Tapanuli Utara.
Mengakhiri arahan, Bupati menyampaikan ajakan kepada seluruh PNS, "untuk berhasil membangun Tapanuli Utara dibutuhkan kebersamaan dari seluruh komponen yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya kebersamaan dilingkungan pemerintahan, yakni PNS". Secara tegas pula Bupati mengingatkan, sebagai PNS "jangan pernah mendemo pimpinan, karena hal itu tidak senafas dengan ketentuan kepegawaian".
Sedangkan kepada para pimpinan SKPD Bupati mengingatkan dan memerintahkan agar memahami dengan benar tugas dan fungsi staf di lingkungan masing-masing, yang mana supaya para pejabat struktural dan fungsional diberdayakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Selain itu supaya dilakukan pengawasan melekat kepada staf, khususnya dalam pembinaan kepegawaian, sehingga para PNS mampu melaksanakan dan patuh kepada ketentuan dasar kepegawaian.
Kepada seluruh staf diingatkan Bupati, bahwa ketentuan kepegawaian sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010. Dengan menggambarkan kletidakhadiran seseorang PNS, Bupati menyatakan, bahwa ketidak hadiran seorang PNS selama 45 hari (kumulatif), itu berarti yang bersangkutan diberhentikan dari kedudukannya sebagai PNS.
Bupati menyebutkan, bahwa Bupati tidak berkeinginan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS, namun karena ketentuan yang mengatur menyatakan sedemikian, maka ketentuan dimaksud mutlak harus dilakukan, jika tidak, maka Bupati dapat disebut “lali” dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
Hal kepemimpinan, Bupati kembali menegaskan, bahwa seorang pemimpin patut dan pantas disebut sebagai pemimpin apabila yang bersangkutan melaksanakan tugas dan harapan masyarakat, karenanya Bupati tidak berkeinginan menjadikan dirinya sebagai seorang pemimpin yang mubajir.
Hadir dalam apel gabungan ini Bupati, Wakil Bupati, para Staf Ahli Bupati, Plt. Sekda, para Asisten, Pimpinan SKPD, dan Kabag Setdakab Tapanuli Utara.
Mengakhiri arahan, Bupati menyampaikan ajakan kepada seluruh PNS, "untuk berhasil membangun Tapanuli Utara dibutuhkan kebersamaan dari seluruh komponen yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya kebersamaan dilingkungan pemerintahan, yakni PNS". Secara tegas pula Bupati mengingatkan, sebagai PNS "jangan pernah mendemo pimpinan, karena hal itu tidak senafas dengan ketentuan kepegawaian".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar