"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Senin, 20 April 2015

Pengumuman : Fit and Proper Test Eselon III 2015 Taput

BUPATI TAPANULI UTARA
PROVINSI SUMATEA UTARA


P E N G U M U M A N
NOMOR : 800/495/BKD/I/2015
TENTANG
PELAKSANAAN FIT AND PROPER TEST BAGI PEJABAT/CALON PEJABAT STRUKTURAL ESELON III
(CAMAT, KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH/SEKRETARIAT DPRD/RSU, INSPEKTUR PEMBANTU,
SEKRETARIS DINAS, KEPALA BIDANG PADA DINAS/BADAN DAN SEKRETARIS CAMAT)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN 2015




  1. DASAR NORMATIF
    1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ;
    2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
    9. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2014 ;
    10. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2014 ;
    11. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tapanuli Utara.
    12. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 07 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
    13. Surat Menpan dan RB Nomor. B/3369/M.PAN-RB/11/2012 tanggal 30 November 2012 perihal Informasi Pelaksanaan Promosi Terbuka dan Pelaksanaan Perka BKN Nomor 13 Tahun 2011;
    14. Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2012 tanggal 21 September 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

  2. PELAKSANAAN FIT AND PROPER TEST DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN 2015
    Reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala Daerah terpilih menjadi sebuah paket komprehensif yang meliputi fit and proper test, evaluasi kinerja pejabat dan pelatihan kepada para pejabat, dengan adanya reformasi birokrasi ini diharapkan bisa meningkatkan kemajuan pembangunan daerah dalam kerangka kemajuan pembangunan nasional. 
    Pelaksanaan fit and proper test sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi terutama dalam rekrutmen bertujuan untuk melahirkan pejabat publik yang memiliki kompetensi dan berkualitas. Kondisi ini tentu akan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan fit and proper test juga merupakan upaya untuk menghapus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam birokrasi pemerintahan. 
    Maka guna merespon program percepatan reformasi birokrasi dimana salah satunya adalah sistem promosi PNS secara terbuka, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan reformasi birokrasi berbasis kompetensi sebagai salah satu program unggulan. Dalam tataran pelaksanaannya akan dilakukan antara lain melalui kebijakan promosi terbuka untuk pengisian jabatan struktural secara selektif dan bertahap. 
    Kebijakan promosi terbuka diharapkan dapat mendorong peningkatan kompetensi, kinerja, membangun semangat kompetitif, memberikan kesempatan yang sama (equity) kepada semua PNS untuk mengembangkan karier. 
    Hal ini juga sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk menjawab harapan (ekspektasi) masyarakat terhadap pimpinan yang berkompeten, responsif, memiliki kinerja dan integritas yang unggul, serta mampu merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya. 
    Untuk tahap ini promosi terbuka di Kabupaten Tapanuli Utara akan dilaksanakan pada jabatan struktural Eselon III.a dan III.b (Camat, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/RSU, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang pada Dinas/Badan dan Sekretaris Camat) dengan pertimbangan memperhatikan kondisi percepatan pembangunan dan tuntutan peningkatan kompetensi SDM perlu dilakukan untuk menempatkan orang-orang terbaik sehingga nantinya diharapkan Camat, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/RSU, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang pada Dinas/Badan dan Sekretaris Camat terpilih memiliki orientasi kerja tinggi dan inovasi yang mumpuni dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan terbaik kepada masyarakat.

  3. RUANG LINGKUP
    Adapun ruang lingkup peserta yang berhak mengikuti pelaksanaan fit and proper test : 
    1. Untuk pejabat/calon pejabat struktural eselon III.a (Camat, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD, Inspektur Pembantu dan Sekretaris Dinas) adalah :
      1. Berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ;
      2. Pernah menduduki jabatan struktural eselon III/IV ;
      3. Pangkat minimal Penata Tk.I (III/d);
      4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
      5. Latar belakang pendidikan minimal Strata-1 (S.1) sederajat, terkecuali untuk jabatan Camat pendidikan minimal Strata-1 (S.1) jurusan Sospol

    2. Untuk pejabat/calon pejabat struktural eselon III.b (Kepala Bagian pada RSU, Kepala Bidang pada Dinas/Badan dan Sekretaris Camat) adalah :
      1. Berstatus sebagai PNS di ingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ;
      2. Pangkat minimal Penata (III/c);
      3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
      4. Latar belakang pendidikan minimal Strata-1 (S.1) sederajat dan SLTA/D.III bagi PNS yang pernah menduduki jabatan eselon IV.a dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun.

  4. MEKANISME PELAKSANAAN FIT AND PROPER TEST
    1. Seleksi Administrasi
      1. Seleksi Administratif, dilaksanakan guna memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan normatif bidang kepegawaian;
      2. Seleksi administratif pejabat/calon pejabat struktural eselon III.a dan III.b dilakukan dengan pemeriksaan dokumen yang meliputi Pangkat, Pendidikan, Pengalaman dan Diklatpim sesuai ketentuan normatif bidang kepegawaian.
    2. Penulisan Makalah
      1. Keseluruhan PNS yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi wajib melakukan penulisan makalah yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang dilamar;
      2. Penulisan makalah dilakukan guna mengukur kompetensi yang bersangkutan dalam hal analisis, pemikiran strategis, perencanaan dan organisasi, serta komunikasi tertulis;
      3. Makalah disampaikan kepada Sekretariat Tim seleksi fit and proper test (Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Utara);
      4. Makalah harus memperhatikan metodologi penulisan dan disusun sendiri oleh PNS bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp.6.000.-;
      5. Penilaian makalah dilakukan oleh Tim Seleksi.
    3. Seleksi Fit and Proper Test
      1. Keseluruhan PNS yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi wajib mengikuti seleksi fit and Proper Test;
      2. Materi Fit and Proper Test adalah pemaparan visi,misi dan program kerja dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja apabila yang bersangkutan menduduki jabatan struktural eselon III.a/III.b yang dipilih.
      3. Materi dari masing-masing peserta merupakan pendalaman dari makalah yang disusun dan sudah diserahkan kepada Tim Seleksi.
      4. Adapun yang boleh masuk keruangan test adalah Tim Seleksi dan peserta yang dipanggil untuk menyajikan paparan, sedangkan peserta yang tidak dipanggil akan ditempatkan di ruangan lain hal ini untuk menjaga pengaruh dalam memberikan paparan nanti.
      5. Tim Seleksi memberikan pertanyaan sesuai dengan kapasitas kepada masing-masing peserta, bagi peserta yang telah mengikuti test tidak dapat mendengarkan sajian pemaparan dari peserta lainnya.
      6. Tim Seleksi mempunyai hak penuh untuk memberikan penilaian atas paparan yang telah disampaikan oleh peserta tentang wawasan kepemimpinan.
      7. Tim Seleksi menentukan peserta lulus atau tidak lulus, untuk diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
    4. Penetapan pejabat struktural eselon III.a dan III.b terpilih. 
      Hasil test yang diajukan oleh Tim Seleksi menjadi bahan acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memilih dan mengangkat calon pejabat struktural eselon III.a/III.b terpilih.

  5. JABATAN STRUKTURAL YANG AKAN DILAMAR.
    Adapun jabatan struktural eselon III.a dan III.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang akan dilamar oleh peserta fit and proper test, adalah sebagai berikut :
    1. Camat Garoga
    2. Kepala Bagian Pengendalian Program
    3. Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat
    4. Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat
    5. Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat
    6. Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat
    7. Kabag Umum dan Rumah Tangga pada Sekretariat DPRD
    8. Kabag Risalah dan Persidangan pada Sekretariat DPRD
    9. Kabag Protokol dan Informasi pada Sekretariat DPRD
    10. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    11. Sekretaris Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan
    12. Kabid Pemberdayaan dan Pelayanan Sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    13. Kabid Rehabilitas dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    14. Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    15. Kabid Transmigrasi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    16. Kabid Perencanaan Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum
    17. Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum
    18. Kabid Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum
    19. Kabid Alat-alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum
    20. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
    21. Kabid Teknis Sarana dan Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
    22. Kabid Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
    23. Kabid Komunikasi pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
    24. Kabid Cipta Karya pada Dinas Cipta Karya dan Perumahan
    25. Kabid Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Cipta Karya dan Perumahan
    26. Kabid Penertiban dan Registerasi pada Dinas Cipta Karya dan Perumahan
    27. Kabid Inventarisasi dan Tata Guna Hutan pada Dinas Kehutanan
    28. Kabid Pengusahaan Hutan pada Dinas Kehutanan
    29. Kabid Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan
    30. Kabid Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan
    31. Kabid Perikanan pada Dinas Perikanan dan Peternakan
    32. Kabid Peternakan pada Dinas Perikanan dan Peternakan
    33. Kabid Agribisnis pada Dinas Perikanan dan Peternakan
    34. Kabid Penyebaran dan Pengembangan pada Dinas Perikanan dan Peternakan
    35. Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Perkebunan
    36. Kabid Tanaman Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan
    37. Kabid Bina Usaha Tani pada Dinas Pertanian dan Perkebunan
    38. Kabid Perlindungan Tanaman pada Dinas Pertanian dan Perkebunan
    39. Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
    40. Kabid Usaha Kecil Menengah pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
    41. Kabid Industri pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
    42. Kabid Pedagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
    43. Kabid Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi
    44. Kabid Geologi dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Pertambangan dan Energi
    45. Kabid Kelistrikan, Migas dan Panas Bumi pada Dinas Pertambangan dan Energi
    46. Kabid Promosi dan Investasi Pengusahaan Pertambangan pada Dinas Pertambangan & Energi
    47. Kabid Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    48. Kabid Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    49. Kabid Informasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    50. Kabid Pengelolaan Pasar pada Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan
    51. Kabid Pengelolaan Kebersihan pada Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan
    52. Kabid Pertamanan, PJU dan Reklame pada Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan
    53. Kabid Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset
    54. Kabid Keuangan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset
    55. Kabid Anggaran pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset
    56. Kabid Asset pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset
    57. Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    58. Kabid Pendidikan Menengah dan Tinggi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    59. Kabid Non Formal, Informal dan Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    60. Kabid Perencanaan dan Penyusunan Program pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    61. Kabid Pengembangan Pariwisata pada Dinas Pariwisata
    62. Kabid Industri Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Pariwisata
    63. Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata
    64. Kabid Sarana Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata
    65. Kabid Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga
    66. Kabid Pemberdayaan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga
    67. Kabid Peningkatan Prestasi Keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga
    68. Kabid Perencanaan Fisik, Prasarana, Sarana dan Tata Ruang pada BAPPEDA
    69. Kabid Perencanaan Perekonomian dan Penanaman Modal pada BAPPEDA
    70. Kabid Perencanaan SDM, Pemerintahan dan Sosial pada BAPPEDA
    71. Kabid Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Statistik pada BAPPEDA
    72. Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Kesejahteraan pada Badan Kepegawaian Daerah
    73. Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan pada Badan Kepegawaian Daerah
    74. Kabid Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah
    75. Kabid Informasi pada Badan Kepegawaian Daerah
    76. Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada BAPEMMAS
    77. Kabid Penguatan/Pengembangan Kelembagaan dan Partisipasi Sosial, Budaya Masyarakat pada BAPEMMAS
    78. Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada BAPEMMAS
    79. Kabid Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan SDA dan TTG pada BAPEMMAS
    80. Kabid Advokasi, Penggerakan dan Informasi pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
    81. Kabid Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
    82. Kabid Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
    83. Kabid Penanaman Modal pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
    84. Kabid Pelayanan dan Pengaduan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
    85. Kabid Pengolahan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
    86. Kabid Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
    87. Kabag Keuangan dan Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung
    88. Kabag Perencanaan dan Diklat pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung
    89. Sekretaris Camat Tarutung
    90. Sekretaris Camat Siatas Barita
    91. Sekretaris Camat Adiankoting
    92. Sekretaris Camat Sipoholon
    93. Sekretaris Camat Pahae Julu
    94. Sekretaris Camat Pahae Jae
    95. Sekretaris Camat Purbatua
    96. Sekretaris Camat Simangumban
    97. Sekretaris Camat Siborongborong
    98. Sekretaris Camat Parmonangan
    99. Sekretaris Camat Muara
    100. Sekretaris Camat Pagaran
    101. Sekretaris Camat Garoga
    102. Sekretaris Camat Pangaribuan
    103. Sekretaris Camat Sipahutar

  6. WAKTU DAN PROSEDUR PENDAFTARAN
    1. Pendaftaran mulai dibuka setelah ada pengumuman secara resmi oleh Bupati.
    2. Berkas lamaran ditujukan kepada Bupati Tapanuli Utara yang disampaikan langsung oleh PNS yang bersangkutan kepada BKD Kabupaten Tapanuli Utara (Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan).
    3. Berkas lamaran disampaikan dalam rangkap 1 (satu) dan dimasukkan dalam map merah yang meliputi :
    4. a. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Tim Seleksi dan tidak akan dikembalikan.
    5. b. Surat lamaran yang sudah diajukan sesudah batas akhir yang telah ditentukan oleh Tim Seleksi dinyatakan tidak sah/gugur.
      c. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun

  7. KETENTUAN PENULISAN MAKALAH
    1. Thema 
      Tema besar yang diangkat dalam menulis makalah ini adalah kepemimpinan sebagai pejabat eselon III.a/III.b (Camat, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/RSU, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang pada Dinas/Badan dan Sekretaris Camat).
    2. Isi Makalah 
      Makalah kepemimpinan yang dituliskan memuat :
      1. Pemikiran peserta tentang keterampilan kepemimpinan. Di dalam bagian ini, calon menuliskan pandangan/pemikirannya tentang keterampilan kepemimpinan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang baik. Keterampilan ini meliputi keterampilan Mempengaruhi, Menggerakkan, Mengembangkan dan Memberdayakan (4M) sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan institusi.
      2. Penilaian diri sendiri tentang penerapan 4 M yang telah calon lakukan. Di dalam bagian ini, calon menilai diri sendiri terkait dengan keterampilan calon dalam Mempengaruhi, Menggerakkan, Mengembangkan dan Memberdayakan (4M) sumber daya dalam pencapaian tujuan. Penilaian diri sendiri ini harus didukung oleh uraian pengalaman kepemimpinan calon yang dapat digali dari penerapan tugas pokok selama menjabat di instansi pemerintah/swasta yang pernah dijalani.
      3. Rencana tindakan kepemimpinan pejabat/calon pejabat eselon III.a/III.b.
      4. Di dalam bagian ini, calon harus menuliskan rencana tindakan kepemimpinan serta terobosan kerja yang akan dilaksanakan apabila telah menduduki jabatan yang dipilih didasarkan pada hasil penilaian terhadap diri calon yang telah dilakukan di bagian sebelumnya. Misalnya, jika calon merasa masih kurang di dalam keterampilan mempengaruhi orang, bagaimana cara calon meningkatkan keterampilan ini? Cara peningkatan keterampilan ini harus dituangkan ke dalam rencana tindakan bagian pertama, yang memuat : rencana program, alasan pemilihan program, dan langkah-langkah untuk melaksanakan program tersebut. Selain rencana tindakan bagian pertama, calon juga harus merumuskan rencana tindakan bagian kedua. Untuk membuat rencana tindakan kedua ini, pertama-tama calon harus ‘melihat’ dan menceritakan kondisi unit kerja tempat calon bertugas sekarang. Jika calon menjadi pejabat eselon III.a/III.b, apa yang akan calon lakukan untuk meningkatkan kualitas pembangunan? Apa yang akan calon lakukan ini dituangkan dalam rencana tindakan yang memuat : rencana program, alasan pemilihan program, dan langkah-langkah untuk melaksanakan program tersebut.
    3. Makalah disusun dengan memuat Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity dan Threaths) yang menganalisis kondisi internal maupun eksternal suatu organisasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk merancang strategi dan program kerja jabatan eselon III.a/III.b pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilamar.
    4. Aturan Penulisan
      1. Makalah disusun sendiri oleh PNS yang bersangkutan dan harus memperhatikan metodologi penulisan.
      2. Makalah diketik dengan spasi 1,5 menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dan jenis kertas HVS ukuran quarto (A4).
      3. Makalah dijilid dengan cover berwarna biru.
      4. Makalah dibuat dalam rangkap 4 (empat).
      5. Peserta hanya dapat melamar 2 (dua) jabatan saja, dan apabila PNS yang bersangkutan memilih 2 (dua) jenis jabatan sebagaimana tersebut pada point V tersebut di atas, makalah cukup ditulis 1 (satu) jenis saja.



  8. JADWAL PELAKSANAAN
    NO
    KEGIATAN
    WAKTU
    1 Pengumuman pelaksanaan fit and proper test 14 April 2015
    2 Penyerahan berkas lamaran 15 s/d 17 April 2015
    3 Seleksi administrasi 15 s/d 17 April 2015
    4 Pengumuman hasil seleksi administrasi 18 April 2015
    5 Penyampaian makalah 20 April 2015
    6 Seleksi Fit and Proper Test 21 April s/d 2 Mei 2015

  9. P E N U T U P
    Demikian disampaikan untuk menjadi pedoman dan agar disebarluaskan.

    Tarutung, 14 April 2015

    BUPATI TAPANULI UTARA,

    d.t.o.

    Drs. NIKSON NABABAN

Tidak ada komentar: