Jumat 3 Juni 2016, Bupati Tapanuli Utara panggil seluruh Camat se-Taput di ruang kerjanya untuk memastikan solusi percepatan perealisasian Dana Desa kepada Pemerintah Desa di Taput.
Menjawab pertanyaan Bupati diawal arahan, ke-15 Camat melaporkan kendala atau hambatan di masing-masing wilayahnya. Secara keseluruhan para Camat mengklaim bahwa kendala yang dihadapi sehingga terjadi keterlambatan pencairan Dana Desa adalah masalah pendamping desa, ada yang habis masa kerjanya (pemutusan kontrak), tidak memiliki sertifikat teknis atau bukan dari latar belakang teknis.
Memahami laporan para Camat, selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa masalah pendamping desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan kendala yang pelik dihadapi dalam realisasi dana desa karena pendamping desa harus menguasai secara teknis apa yang harus dikerjakan.
"Saya tegaskan kendalanya ada pada masalah pendamping desa. Adanya laporan-laporan bahwa ini merupakan unsur kesengajaan pihak tertentu saya tegaskan tidak benar. Sengaja saya langsung menghimpun seluruh camat untuk mendengar langsung, semuanya ada pada masalah pendamping desa. Saya tegaskan untuk bisa ditinjau kembali dan diambil solusi,” ujar Bupati Taput menambahkan.
"Saya tegaskan kendalanya ada pada masalah pendamping desa. Adanya laporan-laporan bahwa ini merupakan unsur kesengajaan pihak tertentu saya tegaskan tidak benar. Sengaja saya langsung menghimpun seluruh camat untuk mendengar langsung, semuanya ada pada masalah pendamping desa. Saya tegaskan untuk bisa ditinjau kembali dan diambil solusi,” ujar Bupati Taput menambahkan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Taput memerintahkan agar pencairan Dana Desa dapat dengan segera dilakukan. Bagi desa yang sudah memenuhi syarat pencairan dana agar segera dicairkan, tidak harus menunggu desa lainnya untuk dicairkan secara serempak. Itu akan memperlambat, kecamatan mana yang terlebih dahulu, itu yang lebih dulu dicairkan sehingga memotivasi kecamatan untuk segera realisasi.
Selanjutnya, Bupati menegaskan kepada seluruh SKPD yang hadir untuk mengambil jalan keluar mengenai pendamping desa seperti diatur dalam Perbup Nomor 11 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Desa Yang Didanai Dana Desa Di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2016 Bab III pasal 3 point (3) dan Bab VII pasal 12 dimana adanya kemungkinan solusi untuk pendamping desa.
“Segera itu dibahas dan dirapatkan dan harus ada solusi bagi pendamping desa dalam pengerjaan program kerja dari Dana desa. Semua camat harus bekerja cepat dan tetap mengacu pada peraturan, tetapkan prioritas pembangunan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani masyarakat itu sendiri bahwa pembangunan itu merupakan skala prioritas yang mereka butuhkan. Jadi masyarakat yang menjadi penentu apa yang akan dibangun. Paling lambat pertengahan bulan Juni ini dana desa tahap pertama sudah harus realisasi karena masyarakat membutuhkan pembangunan itu, ” ujar Bupati dengan tegas mengakhiri rapat dimaksud.
Turut mendampingi Bupati, Asisten I,
II dan III, Kadispenloka, Kepala Bappemas dan Pemdes, Kepala Bappeda, Kabag
Program, Kabag Hukum dan Perundang-undangan, dan Kabag Humas dan Keprotokolan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar