"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Selasa, 28 Desember 2010

Sosialisasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010

Bapak Maurit (Nara Sumber),
Sekretaris Daerah Drs. Sanggam Hutagalung, MM,
dan Asisten II Drs. H.P. Marpaung (Moderator
)

Bertempat di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, Bagian Pengendalian Program hadirkan seluruh Pimpinan SKPD bersama seluruh Calon PPK dan Panitia pengadaan barang dan jasa setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mengikuti acara sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam laporan penyelenggaraan, Kabag Pengendalian Program Setdakab Tapanuli Utara, Manerep Manalu, SH menyampaikan, maksud diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mempercepat upaya pemahaman bagi para Pimpinan SKPD, Calon PPK dan Panitia pengadaan barang dan jasa setiap SKPD atas pemberlakuan peraturan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010.  Bahwa Perpres ini akan berlaku efektif per-1 Januari 2011, oleh karenanya wajar dan wajiblah setiap SKPD mengetahui dan memahami aturan-aturan dasar yang membedakan aturan sekarang dengan aturan sebelumnya pada Kepres No. 80 Tahun 2003. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Sanggam Hutagalung, MM pada Arahan dan Bimbingan pembukaan menyatakan bahwa menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara termasuk pemerintah kabupaten Tapanuli Utara untuk mempedomani Perpres No 54 Tahun 2010 dalam proses pengadaan barang dan jasa.   Aturan tersebut harus dapat segera dipahami dan dikuasai oleh para Pimpinan SKPD begitupun dengan para PPK dan Panitia yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut.

Lebih jauh Sekretaris Daerah menggarisbawahi dan mengingatkan, bahwa mengetahui dan memahami dengan benar Perpres No. 54 Tahun 2010 merupakan bahagian taka terpisahkan dari jabatan birokrasi, karena setiap harinya diperhadapkan kepada proses pengadaan barang dan jasa.

Bapak Maurit sebagai nara sumber yang diundang dari BPKP untuk membekali aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mencoba memaparkan secara jelas dan lugas tuntutan Perpres dan perbedaan-perbedaan mendasar antara Kepres No 80 Tahun 2003 dengan aturan sekarang.

Dijelaskan juga oleh nara sumber tentang perlunya persiapan yang segera pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara guna penyelenggaraan proses pengadaan barang dan jasa ke depan, karena pada akhirnya ULP di setiap SKPD harus dihapuskan dan digantikan oleh keberadaan satu unit ULP sebagai penyelenggara pelelangan bagi seluruh SKPD.

Tidak ada komentar: