Selasa, 10 Nopember 2015. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggandeng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa bertempat di Auditorium Seminarium Sipoholon.
Sosialisasi yang menghadirkan 2 dua narasumber dari Kementerian Keuangan RI dan 1 narasumber dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ini turut di hadiri oleh anggota Komisi XI DPR RI Rooslynda Marpaung.
Dalam Sosialisasi ini Rooslynda Marpaung menyampaikan pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa berikut prinsip pendanaannya dalam sistem otonomi daerah NKRI, termasuk prinsip pendanaan Dana Desa yang merupakan isu terhangat akhir-akhir ini.
Pokok-pokok pikiran yang disampaikan diantaranya mengenai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dengan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tetap dalam bingkai dan konteks NKRI. Memperkuat peran serta dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
"Di penghujung tahun 2014 DPR bersama Presiden selaku Kepala Pemerintahan telah melahirkan beberapa produk peraturan perundang-undangan terkait dengan penataan kembali pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain : UU No. 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan atas UU No. 32 Thn 2004 dan UU No. 6 Thn 2014 tentang desa," ungkapnya.
Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H.P. Marpaung mengatakan "Berdasarkan Perpres No. 36 Thn 2015 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa Kab. Taput menerima dana desa sebesar Rp. 64.235.734.000,- untuk 241 Desa, dimana desa memperoleh kurang lebih Rp. 250.000.000,- untuk masing-masing desa, dimana saat ini sedang proses penyaluran dana keseluruhan tahap I ke rekening desa dengan syarat desa terlebih dahulu menyampaikan Perdes APBDes dan Perkades tentang penjabarannya."
"Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan; menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; meningkatkan infrastruktur pedesaan; meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat serta mendorong peningkatan swadaya dan gotong royong masyarakat," sebut Bupati Taput
Bupati Tapanuli Utara berharap pelaksanaan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan baik berdasarkan Peraturan Mendagri RI No. 113 Thn 2014 tentang keuangan desa bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntable, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Sementara itu Dirjen Perimbangan Keuangan melalui Dwi Rudi Hartono S.Sos menyampaikan bahwa sampai hari ini, tanggal 10 November 2015, secara nasional Pemerintah telah menyalurkan Dana Desa ke kabupaten/kota sebesar Rp16,6 triliun kepada 434 kabupaten/kota yang memiliki Desa atau 80% dari pagu Dana Desa yang terdiri atas penyaluran tahap I dan tahap II masing-masing sebesar Rp8,3 triliun (40%). Sesuai ketentuan PP No. 60 Tahun 2014, Dana Desa yang telah diterima
kabupaten/kota, harus segera disalurkan ke desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, dengan syarat penyaluran tahap I dilakukan apabila desa sudah menyampaikan Perdes tentang APBDes dan tahap II dilakukan apabila desa sudah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I.
Dirjen juga menyampaikan "Berdasarkan laporan yang telah kami terima dari 284 kabupaten/kota, sampai tanggal 06 November 2015, baru Rp 4,21 triliun Dana Desa yang telah disalurkan ke desa, atau hanya 25% dari jumlah Dana Desa secara nasional yang telah disalurkan ke kabupaten/kota. Ada beberapa faktor yang menyebabkan lambatnya penyaluran Dana Desa dari kabupaten/kota ke desa, antara lain, karena Dana Desa belum dianggarkan dalam APBD, belum adanya peraturan kepala daerah mengenai pengelolaan keuangan desa, dan belum disampaikannya Perdes APBDes oleh desa kepada kabupaten/kota."
Dalam sosialisasi ini Immadudin sebagai narasumber dari Kementerian Keuangan menjabarkan arah kebijakan pengelolaan Dana Desa berdasarkan UU No.6 Thn 2014 dan PP No. 60 Thn 2014 serta PP No.22 Thn 2015. Sedangkan Agus Matius membahas aspek perpajakan dalam desa di wilayah kerja KPP Pratama Balige.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Binhot Isak Aritonang S.sos dalam pertemuan sosialisasi terkait ADD di Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan dari 15 kecamatan, sudah hampir semua desa mengajukan permohonan penyaluran ADD namun ada beberapa desa yang belum memenuhi syarat. Penyaluran akan dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan sudah terpenuhi. Dalam hal ini Bapemmas dan Pemdes akan bekerjasama dengan Dipenloka.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini terdiri dari para camat dan kepala Desa dan sekretaris desa se-Kabupaten Tapanuli Utara.
Sosialisasi yang menghadirkan 2 dua narasumber dari Kementerian Keuangan RI dan 1 narasumber dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ini turut di hadiri oleh anggota Komisi XI DPR RI Rooslynda Marpaung.
Dalam Sosialisasi ini Rooslynda Marpaung menyampaikan pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa berikut prinsip pendanaannya dalam sistem otonomi daerah NKRI, termasuk prinsip pendanaan Dana Desa yang merupakan isu terhangat akhir-akhir ini.
Pokok-pokok pikiran yang disampaikan diantaranya mengenai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dengan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tetap dalam bingkai dan konteks NKRI. Memperkuat peran serta dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
"Di penghujung tahun 2014 DPR bersama Presiden selaku Kepala Pemerintahan telah melahirkan beberapa produk peraturan perundang-undangan terkait dengan penataan kembali pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain : UU No. 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan atas UU No. 32 Thn 2004 dan UU No. 6 Thn 2014 tentang desa," ungkapnya.
Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H.P. Marpaung mengatakan "Berdasarkan Perpres No. 36 Thn 2015 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa Kab. Taput menerima dana desa sebesar Rp. 64.235.734.000,- untuk 241 Desa, dimana desa memperoleh kurang lebih Rp. 250.000.000,- untuk masing-masing desa, dimana saat ini sedang proses penyaluran dana keseluruhan tahap I ke rekening desa dengan syarat desa terlebih dahulu menyampaikan Perdes APBDes dan Perkades tentang penjabarannya."
"Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan; menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; meningkatkan infrastruktur pedesaan; meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat serta mendorong peningkatan swadaya dan gotong royong masyarakat," sebut Bupati Taput
Bupati Tapanuli Utara berharap pelaksanaan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan baik berdasarkan Peraturan Mendagri RI No. 113 Thn 2014 tentang keuangan desa bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntable, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Sementara itu Dirjen Perimbangan Keuangan melalui Dwi Rudi Hartono S.Sos menyampaikan bahwa sampai hari ini, tanggal 10 November 2015, secara nasional Pemerintah telah menyalurkan Dana Desa ke kabupaten/kota sebesar Rp16,6 triliun kepada 434 kabupaten/kota yang memiliki Desa atau 80% dari pagu Dana Desa yang terdiri atas penyaluran tahap I dan tahap II masing-masing sebesar Rp8,3 triliun (40%). Sesuai ketentuan PP No. 60 Tahun 2014, Dana Desa yang telah diterima
kabupaten/kota, harus segera disalurkan ke desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, dengan syarat penyaluran tahap I dilakukan apabila desa sudah menyampaikan Perdes tentang APBDes dan tahap II dilakukan apabila desa sudah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I.
Dirjen juga menyampaikan "Berdasarkan laporan yang telah kami terima dari 284 kabupaten/kota, sampai tanggal 06 November 2015, baru Rp 4,21 triliun Dana Desa yang telah disalurkan ke desa, atau hanya 25% dari jumlah Dana Desa secara nasional yang telah disalurkan ke kabupaten/kota. Ada beberapa faktor yang menyebabkan lambatnya penyaluran Dana Desa dari kabupaten/kota ke desa, antara lain, karena Dana Desa belum dianggarkan dalam APBD, belum adanya peraturan kepala daerah mengenai pengelolaan keuangan desa, dan belum disampaikannya Perdes APBDes oleh desa kepada kabupaten/kota."
Dalam sosialisasi ini Immadudin sebagai narasumber dari Kementerian Keuangan menjabarkan arah kebijakan pengelolaan Dana Desa berdasarkan UU No.6 Thn 2014 dan PP No. 60 Thn 2014 serta PP No.22 Thn 2015. Sedangkan Agus Matius membahas aspek perpajakan dalam desa di wilayah kerja KPP Pratama Balige.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Binhot Isak Aritonang S.sos dalam pertemuan sosialisasi terkait ADD di Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan dari 15 kecamatan, sudah hampir semua desa mengajukan permohonan penyaluran ADD namun ada beberapa desa yang belum memenuhi syarat. Penyaluran akan dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan sudah terpenuhi. Dalam hal ini Bapemmas dan Pemdes akan bekerjasama dengan Dipenloka.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini terdiri dari para camat dan kepala Desa dan sekretaris desa se-Kabupaten Tapanuli Utara.
Photo Liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar