Acara ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi dari masyarakat melalui Camat dan Kepala Desa mengenai kepemilikan tanah dalam kawasan hutan yang sampai saat ini sering terjadi konflik.
Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Taput Drs. H.P. Marpaung mengatakan "Dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara menjadi 57,69% hal ini belum ditindaklanjuti dengan tata batas kawasan hutan, sehingga desa atau perkampungan yang sudah turun-temurun dihuni penduduk masuk menjadi kawasan hutan".
"Hampir semua perkampungan di Tapanuli Utara yang berada di pedalaman ditetapkan menjadi kawasan hutan. Kebun dan perladangan yang sudah turun-temurun diusahai oleh masyarakat ditetapkan menjadi kawasan hutan. Sawah yang sudah nyata-nyata diusahai masyarakat secara turun-temurun ditetapkan menjadi kawasan hutan," sebut Bupati.
Untuk itu dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada didalam kawasan hutan di Kabupaten Taput, Bupati membentuk tim IP4T melalui Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 446 Tahun 2015 tanggal 11 Juni 2015, yang susunan keanggotaannya adalah : Kepala Kantor Pertanahan Kab. Taput sebagai ketua merangkap anggota; Kepala Dinas Kehutanan Kab. Taput sebagai sekretaris merangkap anggota; Unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan sebagai anggota; Camat setempat atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota dan Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lain yang disamakan sebagai anggota.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Malwy, M.Si sebagai pembicara dalam acara sosialisasi tersebut menjelaskan tugas-tugas Tim IP4T. Dijelaskan adapun tugas Tim IP4T adalah : Menerima pendaftaran permohonan; melakukan verifikasi permohonan; melaksanakan pendataan lapangan; melakukan analisa data yuridis dan data fisik bidang-bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan; menerbitkan hasil analisis berupa rekomendasi dengan melampirkan peta IP4T Non Kadastral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon serta salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya dan menyerahkan hasil analisa sebagaimana dimaksud kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten.
Sementara itu Camat Parmonangan menyampaikan "Kita tidak punya hak atas tanah kita jika tanah itu sudah ditetapkan menjadi kawasan hutan. Kita punya potensi tetapi terbentur oleh Undang-undang yang dikeluarkan. Misalnya jika ada pihak swasta dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, ingin membuka usaha di daerah sehingga dapat membuka akses jalan namun tidak bisa terwujud akibat UU tersebut. Semoga dengan adanya tim IP4T masalah tersebut dapat diatasi."
Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Kab. Taput Ir. Tonny Liston Simangunsong, M.Si menjelaskan tentang proses perubahan kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kebijakan pengelolaan hutan Dinas Kehutanan Kab. Taput. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi : Pemanfaatan status kawasan hutan; Perlindungan dan pengamanan hutan dan kawasan hutan serta hasil-hasilnya; Program rehabilitasi hutan dan lahan serta pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan Pembinaan penyelenggaraan pemanfaatan hasil hutan dan pengendalian peredaran hasil hutan.
Dalam kesempatan ini terkait dengan kelengkapan permohonan inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Kepala Bidang Intag Hombar S. Sinurat menjelaskan bahwa untuk mengetahui koordinat tanah milik masyarakat dapat menggunakan handphone android dengan menginstal Aplikasi GPS Test yang menghasilkan koordinat GPS. Kemudian hasilnya disampaikan melalui SMS interaktif pada Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara.
Photo Liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar