Ass Umum O. Silalahi sematkan tanda peserta |
Kegiatan pelatihan dijadwalkan selama 2 hari ini menghadirkan narasumber dari Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara yaitu Herli Selbi Simanjuntak, SE, M.Si dan Rasmi Sihombing.
Bupati Tapanuli Utara dalam bimbingan dan arahan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekdakab Taput Osmar Silalahi, SE mengatakan "Sebagai aparatur pemerintah, penataan arsip mempunyai peran penting dalam pelaksanaan tugas-tugas kita sehari-hari, maka sangat dibutuhkan aparatur yang mampu dan terampil dalam penataan arsip sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pemanfaatan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya serta menjadi sumber informasi yang akurat sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)."
"Untuk menjawab kebutuhan pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara memprogramkan dan mengalokasikan anggaran dalam peningkatan sumber daya manusia khususnya pelatihan dalam bidang kearsipan bagi aparatur negara," sebut Bupati.
Adapun maksud dan tujuan pelatihan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2015, sebagaimana disampaikan dalam laporan oleh Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Siasep Manalu, SE adalah untuk menyelamatkan arsip dan penataan arsip dinamis dan statis.
Herli Selbi Simanjuntak, SE, M.Si. yang menjadi narasumber dari pelatihan ini membahas penjabaran dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengandung maksud untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional serta bertujuan agar terciptanya arsip dari kegiatan, ketersediaan arsip yang autentik, pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, kearsipan nasional yang dinamis, keselamatan/keamanan arsip, menjamin keselamatan aset nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu Rasmi Sihombing memberikan penjelasan mengenai pengelolaan arsip dinamis aktif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Photo Liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar