Bupati Taput dalam kata sambutannya mengatakan pembangunan di setiap daerah memang harus dikawal dengan baik untuk menghindari permasalahan penyalahgunaan anggaran yang dipakai dalam pembangunan tersebut. Penggunaan anggaran harus digunakan dengan prinsip tepat guna dan sesuai regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Jangan ada ketakutan diantara kita menjalankan pembangunan. Disinilah letak pentingnya sinergi dengan pihak terkait. Oleh karena itu pemerintah harus sering berkonsultasi dengan pengacara negara kita dalam menghadapi permasalahan dalam membangun daerah. Jangan sampai ada kesalahan dalam penggunaan anggaran walaupun sebenarnya kita tidak memiliki niat untuk menyalahgunakan anggaran tersebut dan tulus untuk bekerja demi kepentingan umum," ujar bupati.
"Skala prioritas harus selalu kita kedepankan, sebab sebagus apapun potensi suatu daerah apabila infrastrukturnya tidak memadai maka hasil yang diperoleh tidak akan maksimal. Skala prioritas yang harus dikedepankan itu dimulai dari pembangunan infrastruktur kemudian dilanjutkan dengan pembangunan dibidang pertanian, pendidikan dan dan kesehatan." lanjut bupati.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung Hotma Tambunan, SH, M.Hum menyampaikan "Terdapat indikasi bahwa banyak Kepala Daerah menjadi ragu atau takut mengambil kebijakan atau menggunakan anggaran daerah untuk pembangunan daerah sehingga pembangunan daerah menjadi terhambat dan penyerapan anggaran daerah tidak optimal. Keraguan tersebut timbul dikarenakan terdapat beberapa Kepala Daerah yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam menggunakan anggaran daerah."
Tugas dan Fungsi TP4D jelas Kajari adalah untuk : Mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing; Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara; Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan dan Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
"Permasalahan yang sering muncul di pengadilan dalam tindak pidana korupsi adalah Pengadaan langsung, Barang/pekerjaan fiktif penerimaan, Eskalasi, Kontrak Lumpsum, Barang Tidak Sesuai Spesifikasi, Rekayasa Lelang, KKN/Persekongkolan, Pinjam Bendera, Memecah/Menyatukan Paket, Mark-Up, Merubah Item Pekerjaan, Rekayasa Fisik dan Keuangan dan Menerima Suap/Gratifikasi." sebut Kajari.
Perlu dicatat, Pembentukan tim ini adalah melanjutkan setelah adanya pengarahan dari Presiden kepada Gubernur, Kapolda, dan Kajati beberapa waktu lalu, juga bertalian dengan penyerapan anggaran.
Turut hadir, Sekdakab Taput Edward Ramses Tampubolon, SE, para Asisten Setdakab Taput, para Staf Ahli Bupati Taput dan Kepala Badan/Dinas/Bagian Kab Taput.
Photo Liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar