Kamis, 03 Desember 2015. Bertempat di kantor Tim Penggerak PKK, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Bagian Pemberdayaan Perempuan Setdakab Taput mengadakan kegiatan rapat koordinasi percepatan pelaksanaaan Kabupaten Tapanuli Utara menjadi kabupaten layak anak dengan mengundang narasumber dari Biro Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Setdaprovsu dan Bappeda Provsu.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari seluruh pimpinan SKPD Taput, Kepala Puskesmas Se-Kecamatan Kab. Taput, Camat Se- Kab. Taput dan Lembaga yang bergerak di bidang anak.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Setdakab. Taput Herli Sinaga, SE yaitu Peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya mempercepat perwujudan Kabupaten Tapanuli Utara sebagai kabupaten layak anak; Membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan dalam mempercepat perwujudan Kab. Taput sebagai kabupaten layak anak; Adanya kebijakan program dan kegiatan yang dianggarkan untuk pembangunan layak anak.
Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Taput Drs. Parsaoran Hutagalung mengatakan "Anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan. Oleh karena itu perlu dipersiapkan demi kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa mendatang. Setiap anak kelak mampu mengelola dan bertanggungjawab, diawali dari diri anak, keluarga dan lingkungan masyarakat, maka setiap anak tanpa terkecuali harus dapat terpenuhi haknya."
"Pengembangan kabupaten layak anak bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten kota yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten Tapanuli Utara," sebut bupati.
"Anda semua yang hadir disini adalah sebagai perencana dan pelaksana kebijakan, program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Momen ini hendaknya dapat menjadi salah satu bahan dan acuan bagi kita dalam merencanakan program dan kegiatan yang sedang dan akan kita laksanakan, sehingga apa yang menjadi harapan kita sebagai bentuk komitmen dalam upaya pengembangan Kabupaten Tapanuli Utara sebagai kabupaten layak anak dapat terlaksana dengan baik," kata bupati.
Sementara itu Burhanuddin Siregar, narasumber dari Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Setdaprovsu menjelaskan tujuan kabupaten layak anak adalah untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di kabupaten/kota untuk pemenuhan anak.
"Anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," sebutnya.
M. Yusuf Humeidy, SAP narasumber dari Bappeda Provsu mengatakan bahwa terdapat indikator umum yang menjadikan sebuah kabupaten/kota menjadi kabupaten/kota layak anak seperti : Ada Perda/Perbup/Perwali untuk pemenuhan hak-hak anak berdasarkan KHA; Ketersediaan anggaran untuk pemenuhan hak-hak anak; Adanya Forum Anak Kabupaten/Kota, seluruh tenaga/petugas pemberi layanan kepada anak terlatih KHA; Ketersediaan data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur; Ketersediaan lembaga pelayanan bagi tumbuh kembang dan perlindungan anak dan remaja berbasis masyarakat; dan Keterlibatan dunia usaha dalam upaya tumbuh kembang dan perlindungan anak.
Turut hadi, Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara Manoras Taraja SH,
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari seluruh pimpinan SKPD Taput, Kepala Puskesmas Se-Kecamatan Kab. Taput, Camat Se- Kab. Taput dan Lembaga yang bergerak di bidang anak.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Setdakab. Taput Herli Sinaga, SE yaitu Peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya mempercepat perwujudan Kabupaten Tapanuli Utara sebagai kabupaten layak anak; Membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan dalam mempercepat perwujudan Kab. Taput sebagai kabupaten layak anak; Adanya kebijakan program dan kegiatan yang dianggarkan untuk pembangunan layak anak.
Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Taput Drs. Parsaoran Hutagalung mengatakan "Anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan. Oleh karena itu perlu dipersiapkan demi kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa mendatang. Setiap anak kelak mampu mengelola dan bertanggungjawab, diawali dari diri anak, keluarga dan lingkungan masyarakat, maka setiap anak tanpa terkecuali harus dapat terpenuhi haknya."
"Pengembangan kabupaten layak anak bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten kota yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten Tapanuli Utara," sebut bupati.
"Anda semua yang hadir disini adalah sebagai perencana dan pelaksana kebijakan, program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Momen ini hendaknya dapat menjadi salah satu bahan dan acuan bagi kita dalam merencanakan program dan kegiatan yang sedang dan akan kita laksanakan, sehingga apa yang menjadi harapan kita sebagai bentuk komitmen dalam upaya pengembangan Kabupaten Tapanuli Utara sebagai kabupaten layak anak dapat terlaksana dengan baik," kata bupati.
Sementara itu Burhanuddin Siregar, narasumber dari Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Setdaprovsu menjelaskan tujuan kabupaten layak anak adalah untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di kabupaten/kota untuk pemenuhan anak.
"Anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," sebutnya.
M. Yusuf Humeidy, SAP narasumber dari Bappeda Provsu mengatakan bahwa terdapat indikator umum yang menjadikan sebuah kabupaten/kota menjadi kabupaten/kota layak anak seperti : Ada Perda/Perbup/Perwali untuk pemenuhan hak-hak anak berdasarkan KHA; Ketersediaan anggaran untuk pemenuhan hak-hak anak; Adanya Forum Anak Kabupaten/Kota, seluruh tenaga/petugas pemberi layanan kepada anak terlatih KHA; Ketersediaan data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur; Ketersediaan lembaga pelayanan bagi tumbuh kembang dan perlindungan anak dan remaja berbasis masyarakat; dan Keterlibatan dunia usaha dalam upaya tumbuh kembang dan perlindungan anak.
Turut hadi, Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara Manoras Taraja SH,
Photo Liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar