Jumat, 11 Desember 2015. Sebanyak 164 orang Pegawai Negeri Sipil yang memangku pangkat/golongan Pengatur Tingkat I (II.D) ke bawah mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Tapanuli Utara.
Peserta Ujian yang berjumlah 164 tersebut terdiri dari 3 klasifikasi pendidikan yaitu : SLTP sebanyak 12 orang, SLTA 13 orang dan Sarjana (S-1) 139 orang, dengan materi ujian yang disesuaikan dengan formasi penerimaan calon yang meliputi test pengetahuan umum (Bahasa Indonesia, Pancasila, Tata Negara, Kebijakan pemerintah dan sejarah), test bahasa Inggris serta Potensi Akademik.
Maksud dan tujuan pelaksanaa ujian ini seperti yang dilaporkan oleh Kepala BKD Kab Taput Drs. Erikson Siagian adalah untuk menguji kemampuan Pegawai Negeri Sipil sejauh mana nalar sebelum dan sesudah memperoleh pendidikan yang dimiliki terhadap tugas yang dilaksanakan.
"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Perbup Taput No.09 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perbup Taput No. 18 tahun 2009 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah PNS di Lingkungan Pemkab Taput Bab II Pasal 4 dinyatakan penyelenggaraan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah PNS dilaksanakan adalah untuk menguji kemampuan kecakapan dan integritas CPNS dan PNS sebelum dan sesudah mendapat penyesuaian ijazah, bukan materi ijazah," jelas Drs. Erikson Siagian.
Bupati Taput Drs. Nikson Nababan dalam pidato pengarahan tertulis bagi peserta yang dibacakan oleh Sekda Taput Drs. Edward Tampubolon mengatakan "Pergunakanlah kesempatan ini dengan baik jangan sekedar memiliki ijazah untuk disesuaikan ke dalam jenjang pangkat yang lebih tinggi dan pendidikan formal yang lebih tinggi tetapi marilah merobah sifat dan sikap, tunjukkanlah jati diri saudara-saudari setelah memperoleh pendidikan yang lebih tinggi dari sebelumnya."
"Perlu diingatkan bahwa dengan kelulusan saudara-saudari dari ujian ini tidak otomatis diberikan pangkat penyesuaian dan harus dipertimbangkan berdasarkan kinerja, disiplin saudara-saudari dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Peserta Ujian yang berjumlah 164 tersebut terdiri dari 3 klasifikasi pendidikan yaitu : SLTP sebanyak 12 orang, SLTA 13 orang dan Sarjana (S-1) 139 orang, dengan materi ujian yang disesuaikan dengan formasi penerimaan calon yang meliputi test pengetahuan umum (Bahasa Indonesia, Pancasila, Tata Negara, Kebijakan pemerintah dan sejarah), test bahasa Inggris serta Potensi Akademik.
Maksud dan tujuan pelaksanaa ujian ini seperti yang dilaporkan oleh Kepala BKD Kab Taput Drs. Erikson Siagian adalah untuk menguji kemampuan Pegawai Negeri Sipil sejauh mana nalar sebelum dan sesudah memperoleh pendidikan yang dimiliki terhadap tugas yang dilaksanakan.
"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Perbup Taput No.09 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perbup Taput No. 18 tahun 2009 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah PNS di Lingkungan Pemkab Taput Bab II Pasal 4 dinyatakan penyelenggaraan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah PNS dilaksanakan adalah untuk menguji kemampuan kecakapan dan integritas CPNS dan PNS sebelum dan sesudah mendapat penyesuaian ijazah, bukan materi ijazah," jelas Drs. Erikson Siagian.
Bupati Taput Drs. Nikson Nababan dalam pidato pengarahan tertulis bagi peserta yang dibacakan oleh Sekda Taput Drs. Edward Tampubolon mengatakan "Pergunakanlah kesempatan ini dengan baik jangan sekedar memiliki ijazah untuk disesuaikan ke dalam jenjang pangkat yang lebih tinggi dan pendidikan formal yang lebih tinggi tetapi marilah merobah sifat dan sikap, tunjukkanlah jati diri saudara-saudari setelah memperoleh pendidikan yang lebih tinggi dari sebelumnya."
"Perlu diingatkan bahwa dengan kelulusan saudara-saudari dari ujian ini tidak otomatis diberikan pangkat penyesuaian dan harus dipertimbangkan berdasarkan kinerja, disiplin saudara-saudari dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Photo Liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar