"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Senin, 25 Maret 2013

5.000 Dukungan Untuk Calon Anggota DPD Sumut

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Utara harus dapat menyertakan bukti dukungan minimal 5.000 orang yang dibuktikan dengan tanda tangan dan pelampiran foto kopi kartu tanda penduduk.

Pada sosialisasi pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Medan, Senin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution mengatakan bukti dukungan itu harus dilampirkan ketika mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD.

Kemudian, asal bukti dukungan masyarakat tersebut harus menyebar di minimal 17 kabupaten/kota di Sumut.

Selain itu, calon anggota DPD tersebut harus berstatus WNI, berusia minimal 21 tahun, memiliki jenjang pendidikan serendah-rendahnya SMU sederajat, dan terdaftar sebagai pemilih.

Namun, jika ada calon anggota DPD yang mendaftarkan dirinya dengan mengajukan pendidikan sarjana, maka yang bersangkutan harus melampirkan ijazah di bawahnya.

“Kalau dia berpendidikan S3, maka wajib baginya melampirkan ijazah S-2 dan S-1 nya,” kata Irham.

Ia menambahkan calon anggota DPD yang mendaftarkan diri di KPU tidak diperbolehkan mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif.

Jika pihaknya menemukan adanya pendaftaran ganda tersebut, maka yang bersangkutan diberika pilihan untuk menetapkan prioritas atau dibatalkan.

Anggota KPU Sumut Nurlela Johan mengatakan selain melampirkan dukungan yang berbasis desa dan kelurahan, setiap calon anggota DPD juga harus menyediakan dua orang yang menjadi penghubung ke KPU.

(http://www.antarasumut.com/5-000-dukungan-untuk-calon-anggota-dpd-sumut)

Tidak ada komentar: