"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Jumat, 15 Maret 2013

Hasil Rekap KPU Sumut: Gatot Pujo-Tengku Erry Menang

Dua saksi pasangan calon gubenur menolak tandatangani hasil pleno.

Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, akhirnya menetapkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2013-2018.

Pasangan ini memperoleh hasil rekapitulasi suara sebesar 1.604.337 atau 33,00 persen. Dari kelima pasangan calon, hanya dua yang menolak hasil rekapitulasi, yang diselenggarakan di Hotel Grand angkasa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat 15 Maret 2013.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara tempat kedua diduduki pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi yang memperoleh 1.027.183, atau 24,34 persen, posisi ketiga pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman sebanyak 1.027.433 atau 21,13 persen.

Selanjutnya, di urutan keempat dan kelima, masing-masing diperoleh pasangan Amri Tambunan-RE Nainggolan sebesar 12,30 persen dan Chairuman Harahap-Fadly Nurzal sebanyak 9,30 persen.

Rapat pleno tersebut berlangsung alot karena banyak interupsi yang dilakukan dua kubu pasangan calon yang diwakili masing-masing saksi, yakni kubu Effendi Simbolon-Jumiran Abdi dan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman. Kedua kubu mengklaim mempunyai bukti adanya pelanggaran atau kecurangan selama pencoblosan berlangsung.

“Banyak temuan kecurangan yang dilakukan pasangan nomor 5. Semua itu kami punya buktinya baik secara visual dan data yang kami peroleh,” kata saksi Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, Arteria Dahlan yang juga menjabat Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan.

Dari berbagai temuan masalah kedua pihak akan menggugat KPU Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari ke depan. Dengan demikian, kedua kubu saksi tersebut tidak menandatangani hasil rekapitulasi.

Menurut Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, penolakan terhadap hasil keputusan rekapitulasi tidak mengubah keputusan hasil rapat pleno.

“Itu hak para pasangan calon dan saksi untuk tidak menandatangani hasil rapat pleno. Keberatan tersebut tentunya mereka sudah ketahui mekanismenya, yakni ke MK,” kata Irham Buana.

(http://nasional.news.viva.co.id/news/read/397863-hasil-rekap-kpu-sumut--gatot-pujo-tengku-erry-menang)

Tidak ada komentar: