"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Senin, 09 November 2015

Wakil Bupati Taput terima unjuk rasa Desa Pansurnapitu

Wabup dan Kapolres
Senin, 09 Nopember 2015. Wakil Bupati Taput Drs. Maliate Simorangkir, M.Si bersama dengan Kapolres Taput dan Kepala Bapemmas dan Pemdes serta pejabat terkait menerima langsung pengunjuk rasa hasil pilkades yang digelar oleh masyarakat desa Pansurnapitu Kecamatan Siatasbarita di Kantor Bupati Taput.


Seratusan masyarakat yang berasal dari desa Pansurnapitu datang ke Kantor Bupati Taput untuk menyuarakan aspirasi mereka atas hasil pilkades yang telah dilakukan di desa mereka. Mereka menuntut pembatalan hasil pilkades Desa Pansurnapitu karena disinyalir telah terjadi penggelembungan suara pada pilkades yang telah dilaksanakan pada 4 November 2015.

Mereka juga memprotes kinerja PPKD yang tidak becus mengawal pilkades sehingga terjadi ketidakcocokan antara surat suara yang tertusuk dengan hasil yang disampaikan. Serta menuding adanya keterlibatan pejabat daerah dalam pilkades Desa Pansurnapitu.

Untuk menanggapi tuntutan-tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat Desa Pansurnapitu, Wakil Bupati Taput Drs. Mauliate, M.Si menjelaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap menerima setiap unjuk rasa yang dilakukan masyarakat kapan saja, tetapi sudah selayaknya harus tertib dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Setiap kekurangan yang terjadi pada Pilkades adalah menjadi kekurangan kita bersama, kita seharusnya malu jika kekurangan itu terjadi di daerah kita. Jika didapati adanya indikasi pidana, segera laporkan kepada Polres karena Polres pasti akan menindaklanjutinya. Jika ada permainan yang terbukti dilakukan oleh suatu pihak maka perlu diberi tindakan," sebut Wakil Bupati Taput.

"Saat ini pemerintah sedang menggalakkan pembangunan dari desa, jadi apabila di desa terdapat hal-hal yang mengganggu ketentraman masyarakat hal ini dapat membuat pembangunan dari desa akan terganggu," lanjut Wabup.

Sementara itu Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson menjelaskan bahwa setiap surat permohonan pelaksanaan unjuk rasa yang diterima akan langsung diproses sehingga aksi dapat dikawal untuk menjaga ketertiban.

Terkait dengan penegakan hukum dalam Pilkades sudah dibentuk tim yang ditangani oleh Kasat Reskrim dan untuk proses hukumnya masih sedang berlangsung."Namun harus dapat dibedakan antara pelanggaran dengan tindak pidana karena perbedaannya sangat tipis sehingga perlu diteliti lebih lanjut," terang Kapolres.

Kepala Bapemmas  dan Pemdes Binhot Isak Aritonang, S.Sos menjelaskan kepada masyarakat Desa Pansurnapitu bahwa setelah Pilkades selesai dilaksanakan diberikan waktu 4 hari kerja untuk melaporkan keberatan. Mengenai keberatan yang diajukan oleh masyarakat Desa Pansurnapitu, kotak kertas suara sudah diamankan dan sudah diberikan undangan kepada para calon kepala desa dan PPKD untuk membahas hasil surat suara.

Setelah unjuk rasa selesai digelar, para calon kepala desa Pansurnapitu, saksi-saksi, BPD dan PPKD serta dihadiri oleh Camat Siatasbarita, Kapolsek, Koramil dan pejabat terkait Pemerintah Kabupaten Taput menggelar pertemuan di Kantor Bupati untuk membahas permasalahan yang terjadi. Namun disebabkan ketidakhadiran satu orang calon kepala desa Pansurnapitu meskipun sudah dihubungi dan diberikan undangan rapat maka berdasarkan kesepakatan bersama pertemuan ditunda.

Turut hadir dalam menerima unjuk rasa Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Parhimpunan Marpaung, Staf ahli Bupati bidang Pemerintahan Drs. Humala Hutauruk. 

Photo Liputan :

Tidak ada komentar: