Kamis, 4 Juni 2015. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Conservation International Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara untuk pemangku kepentingan di Kab.Tapanuli Utara, bertempat di Aula Kantor Bupati Jl.Soeprapto No.1 Tarutung.
Bupati Taput Drs.Nikson Nababan diwakili Ass. Ekbang Drs. Parsaoran Hutagalung dalam sambutannya mengatakan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap Pemerintah Daerah termasuk Pemkab Taput harus melakukan KLHS RTRW yang ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
“Menurut undang-undang tersebut, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang,kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadapa lingkungan hidup.mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup disuatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan,”ujarnya
Sementara itu Imam Santoso, perwakilan LSM Conservation International Indonesia (CI) dalam paparannya mengatakan “telah banyak upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan, namun laju pengrusakan lingkungan hidup ditingkat global justru meningkat, sementara AMDAL tidak mampu mengatasi semua permasalahan lingkungan hidup karena bersifat lintas batas, lintas sektor, dan lintas pemangku kepentingan. Maka diperlukan kerjasama antar berbagai pihak dan perlu dikembangkan pendekatan baru yang mampu mendeteksi permasalahan pada tingkat hulu melalui KLHS. Untuk itu pihaknya melakukan kerjasama dengan pihak Pemda Taput dalam penyusunan KLHS RTRW di Taput dengan memberikan pendampingan. Penyusunan KLHS merupakan tanggungjawab Pemda Taput karena Pihak Pemdalah yang mengetahui secara detail tentang wilayah pemerintahan mereka, dan pihak kami hanya melakukan pendampingan dalam penyempurnaan KLHS tersebut”, ungkap Imam.
Turut hadir dalam kegiatan sosialiasi KLHS RTRW tersebut, Kadis Kehutanan Tonny Simangunsong, Kakan Lingkungan Hidup Ir. Polmudi Sagala, Kadis Perikanan dan Peternakan Ir. Longgos Pandiangan, Kadis Pariwisata Gibson Siregar, Camat se-Kabupaten Taput dan beberapa LSM bidang lingkungan hidup.
Photo liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar