"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Senin, 08 Juni 2015

Pemkab Taput Sosialisasikan Alokasi Dana Desa T.A 2015

Senin, 8 Juni 2015.  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengadakan Sosialisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa di Tapanuli Utara untuk Tahun Anggaran 2015 bertempat di Aula SMU Sw. HKBP 2 Tarutung diikuti para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan BPD se-Kecamatan Tarutung, Siatasbarita, Sipoholon, Adiankoting.
Bupati diwakili Ass. Pemerintahan Drs. H.P Marpaung menyatakan “bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sosialisasi ADD pada dasarnya untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada para pengelola ADD dan perangkatnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.  Selain itu sesuai amanat UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Taput berupaya memberikan perhatian cukup besar kepada pembangunan desa dengan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa dalam bentuk penghasilan tetap, Operasional serta pemberdayaan masyarakat di 241 desa dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara.  Bantuan dana tersebut ditujukan sebagai stimulan/rangsangan dalam memajukan pembangunan sesuai kebutuhan desa tersebut dari hasil Musrembang Desa”.

Diharapkan juga kepada pemerintahan desa supaya ADD T.A 2015 ini benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai Permendagri nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan displin anggaran.

Bupati juga berharap agar perencanaan penggunaan ADD tetap transparan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dan mengacu kepada perencanaan pembangunan desa, mengajak peran serta masyarakat melalui gotong royong sehingga masyarakat turut merasa memiliki kegiatan tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Ir. James Simanjuntak, MM dalam paparannya menyatakan bahwa Pemerintahan Desa di Taput memilki Pendapatan Desa yang bersumber dari APBD Taput yang terbagi dalam 2 (dua) jenis yaitu Dana Operasional dan Dana Pemberdayaan Desa. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Pedoman Penggunaan ADD TA 2015.

James Simanjuntak juga menjelaskan tentang Mekanisme Pencairan Dana ADD serta laporan  pertanggungjawaban Keuangan ADD tersebut. Sering sekali dalam pengelolaan dana ADD tersebut, Pemerintahan Desa terkendala dalam melaksanakan pertanggungjawaban penggunaan dana itu.  “Untuk itu juga saya harapkan agar Camat memberikan pendampingan dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan ADD, sehingga dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban tepat waktu dan tertib”, tandasnya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Bapemas dan Pemdes Taput  Binhot Aritonang, Sekretaris Bapemas dan Pemdes Despin Butarbutar, mewakili Bappeda Taput dan Dinas PU Pemkab Taput serta para Camat.

Direncanakan kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Siborongborong menghadirkan peserta dari Kecamatan Siborongborong, Pagaran, Parmonangan, dan Muara.  Sementara di Pangaribuan akan menghadirkan peserta dari Kecamatan Sipahutar, Pangaribuan dan Garoga, selanjutnya di Sarulla menghadirkan peserta dari Pahae Julu, Pahae Jae, Purbatua dan Simangumban.

Photo liputan :


Tidak ada komentar: