"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Senin, 25 Mei 2015

Sekdakab Taput Pimpin Rapat Evaluasi Penyerapan Dana APBD Kab.Tapanuli Utara

Senin, 25 Mei 2015.  Bupati Taput diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Tapanuli Utara Edward R. Tampubolon, SE pimpin Rapat Evaluasi Penyerapan Dana APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2015 bertempat di Aula Kantor Bupati Tapanuli Utara Jl.Letjend Suprapto No.1 Tarutung. 


Bupati Taput Drs.Nikson Nababan dalam sambutan yang dibacakan Sekda Edward R. Tampubolon, SE menyatakan bahwa penyerapan APBD Pemkab Tapanuli Utara (belanja langsung) Tahun Anggaran 2015 keadaan 18 mei 2015, dari jumlah pagu anggaran sebesar Rp 373.351.920.824,- baru terealisasi Rp.28.464.787.373,-  atau sekitar 14,21 %.

Penyerapan anggaran untuk triwulan I berdasarkan jumlah Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga 31 Maret 2015 seharusnya mencapai Rp.57.938.210.617,- namun sampai 18 Mei 2015 (Triwulan I dan pertengahan Triwulan II) baru terealisasi sebesar Rp.28.464.787.373,-

Lambatnya realisasi anggaran disebabkan pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan anggaran kas dan akan berdampak pada tertumpuknya pencairan dana diakhir tahun anggaran yang berakibat kepada penutupan Buku Kas Umum (BKU) dilakukan tergesa-gesa sehingga perhitungan sisa kas tidak akurat dan akan mengakibatkan penyetoran sisa kas melewati tahun anggaran 2015.

Dari sisi peraturan keuangan yang mengikat setiap pengelolaan dan penataanusahaan keuangan daerah, surat pertanggungjawaban atas suatu kegiatan harus disesuaikan dengan anggaran kas, dimana anggaran kas mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan DPA SKPD adalah patron dari pelaksanaan anggaran yang disepakati oleh masing-masing SKPD.
 

Memperhatikan hasil evaluasi realisasi anggaran belanja SKPD pada triwulan I yang sangat rendah, Bupati Tapanuli Utara melalui Surat Edaran Nomor 900/0370/Dipenloka.III/2015 memberikan kesempatan kepada setiap SKPD untuk melakukan pergeseran anggaran kas atas kegiatan yang belum direalisasikan di triwulan I untuk dapat dilaksanakan di triwulan II sehingga diharapkan tidak ada kendala bagi SKPD untuk mempertanggunjawabkan kegiatan belanjanya sesuai dengan anggaran kas dan diharapkan sejak bulan Mei 2015 penyerapan dana terlaksana sesuai anggaran kas.

Bupati juga mengingatkan para pimpinan SKPD selaku Pengguna Anggaran terkait penerapan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah dimana Penyusunan Laporan Keuanganan Pemerintah Berbasis Akrual.  Untuk itu setiap pendapatan dan belanja pada SKPD harus dilaksanakan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan yang tersusun dan terjadwal sesuai perencanaan dengan pertanggungjawabannya dicatat sesuai tanggal peristiwa. Apabila para pimpinan SKPD masih terbisa dengan trend pengelolaan pendapatan dan belanja yang terjadi setiap tahun di Kab. Tap. Utara dimana realisasi tertumpuk di akhir tahun anggaran, dikhawatirkan penyusunan laporan keuangan Pemkab Taput T.A. 2015 yang telah menerapkan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual tidak dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan.   Untuk itu diharapkan keseriusan para pimpinan SKPD untuk memberikan perhatian pada kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBD Kab. Taput T.A. 2015 dapat tercapai dan terlaksana seperti yang diharapkan.

Hadir dalam Rapat Evaluasi tersebut Ass. Pemerintahan Drs. H.P. Marpaung, Ass. Ekbang Drs. Parsaoran Hutagalung, Ass. Administrasi & Umum Osmar Silalahi, SE, seluruh Pimpinan SKPD, para camat se-kabupaten Taput dan para Bendahara Pemegang Kas.

Tidak ada komentar: