Wabup Taput masukkan SPT ke Drop Box |
Kepala KPP Pratama Balige Jailani dalam sambutan menyatakan bahwa penyampaian SPT tahunan adalah merupakan kewajiban kita bersama oleh karena itu kewajiban tersebut hendaknya dipenuhi segera, batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk tahun 2011 adalah 31 Maret 2012. Pajak yang telah disampaikan adalah merupakan dukungan kita membangun Negara. Dengan kita melunasi pajak, kita bisa mengawasi penggunaannya. Kegiatan ini adalah merupakan salah satu mensukseskan gerakan sadar pajak.
Wakil Bupati Tapanuli Utara Bangkit P Silaban mewakili Bupati Tapanuli Utara dalam sambutan menghimbau seluruh pimpinan SKPD melalui bendahara agar menyiapkan laporan pajak tahunan dan menyampaikan kepada seluruh staf agar melaporkan SPT Tahunannya ke kantor pajak.
Wakil Bupati Tapanuli Utara dan Asisten I, II dan III pada kesempatan ini langsung menyerahkan SPT Tahunan 2011 kepada KPP.
Photo liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar